Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Status Guru PAUD Masih Terbelah, DPRD Trenggalek Akui Penyetaraan Terkendala

Aspirasi penyetaraan guru PAUD formal dan nonformal di Trenggalek terkendala regulasi UU Sisdiknas, meski DPRD dan Pemkab menyatakan dukungan.

Poin Penting

  • Penyetaraan guru PAUD formal dan nonformal terkendala UU Sisdiknas.
  • DPRD Trenggalek menyatakan dukungan secara prinsip.
  • Pemkab siap mendorong revisi kebijakan ke pemerintah pusat.

KBRT - Upaya Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Trenggalek untuk mendorong penyetaraan status guru PAUD formal dan nonformal belum dapat terealisasi dalam waktu dekat.

Kendala utama terletak pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang secara eksplisit masih memisahkan kedua kategori tersebut.

Hal ini mengemuka dalam rapat dengar pendapat antara Himpaudi dan DPRD Trenggalek yang digelar Kamis (08/01/2026) lalu.

Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin, menyatakan secara prinsip lembaganya mendukung tuntutan agar tidak ada lagi pembedaan istilah guru PAUD formal dan nonformal. Namun, ia mengakui ruang gerak daerah sangat terbatas karena aturan tersebut diatur langsung dalam undang-undang.

“Memang sampai hari ini di undang-undang masih ada sebutan pendidikan formal dan nonformal. PAUD formal itu TK, sehingga pendidiknya juga dianggap formal. Sedangkan PAUD nonformal ini jumlahnya sekitar 755 guru di 227 lembaga,” ujar Sukarodin.

Ia menambahkan, pembedaan tersebut berdampak langsung terhadap hak guru, terutama dalam akses sertifikasi dan kesejahteraan.

ADVERTISEMENT

Menurut Sukarodin, tuntutan yang disuarakan Himpaudi tidak hanya muncul di daerah, tetapi juga menjadi isu nasional. Sejumlah organisasi guru PAUD di berbagai wilayah telah menyampaikan permintaan serupa kepada pemerintah pusat.

“Mereka di seluruh Indonesia juga sudah menyampaikan ke pemerintah pusat agar istilah formal dan nonformal ini dihilangkan. Karena kalau terpisah, hak mereka tentu berbeda,” tegasnya.

Kepala BKPSDM Trenggalek, Heri Yulianto, menyatakan pemerintah daerah siap mendukung apabila pemerintah pusat membuka ruang revisi UU Sisdiknas, khususnya terkait penyatuan definisi guru PAUD.

“Jika ini disahkan sepenuhnya, maka guru KB akan memiliki hak yang sama persis dengan guru TK, termasuk hak tunjangan sertifikasi dan jenjang karier ASN,” jelas Heri.

Ia memastikan Pemkab Trenggalek bersama DPRD dan Dinas Pendidikan akan ikut mendorong usulan tersebut ke Kemendikdasmen dan Kementerian PAN-RB.

Kabar Trenggalek - Pendidikan

Editor: Zamz