Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Setahun Lebih Dilantik, Susunan AKD DPRD Trenggalek Masih Utuh

Lebih dari setahun pasca pelantikan, belum ada perpindahan anggota alat kelengkapan dewan di DPRD Trenggalek. Tatib mengatur mekanisme dan batas waktunya.

Poin Penting

  • Perpindahan anggota AKD diatur tatib dan hanya bisa sekali dalam setahun
  • Hingga kini belum ada usulan resmi dari fraksi DPRD Trenggalek
  • Pergantian pimpinan AKD baru dimungkinkan setelah 2,5 tahun masa jabatan

KBRT - Lebih dari satu tahun setelah dilantik, komposisi keanggotaan alat kelengkapan dewan (AKD) anggota DPRD Trenggalek masih bertahan tanpa perubahan. Hingga kini, belum terlihat adanya pergeseran anggota fraksi dari satu AKD ke AKD lainnya.

Sekretaris DPRD Trenggalek, Mohtarom, menjelaskan bahwa perpindahan keanggotaan AKD sejatinya dimungkinkan setelah melewati masa jabatan minimal satu tahun. Namun, proses tersebut tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena telah diatur secara rinci dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD.

Menurutnya, usulan perpindahan keanggotaan AKD harus disampaikan fraksi kepada pimpinan DPRD dan umumnya dilakukan pada awal tahun anggaran. Meski demikian, mekanisme tersebut menuntut keterlibatan seluruh unsur fraksi, bukan keputusan sepihak.

“Perpindahan itu harus ada gandengannya. Tidak mungkin satu fraksi mengusulkan pindah sendiri tanpa ada pengganti. Harus ditata dan melibatkan seluruh unsur fraksi,” ujar Mohtarom.

Ia menambahkan, hingga saat ini Sekretariat DPRD belum menerima pengajuan resmi terkait pergeseran keanggotaan AKD, baik dari fraksi maupun dari komisi.

ADVERTISEMENT

“Sampai sekarang belum ada usulan. Tapi tidak menutup kemungkinan sampai akhir Desember nanti ada,” katanya.

Lebih lanjut, Mohtarom menegaskan bahwa ketentuan pergantian pimpinan AKD memiliki aturan berbeda. Masa jabatan pimpinan AKD ditetapkan selama dua tahun enam bulan sebelum dapat dilakukan perubahan.

“Kalau pimpinan AKD, sesuai ketentuan, harus menunggu masa jabatan 2,5 tahun baru bisa dilakukan pergantian,” jelasnya.

Dengan ketentuan tersebut, DPRD Trenggalek dipastikan masih menjalankan susunan AKD sebagaimana awal penetapan, sembari menunggu adanya usulan resmi dari fraksi sesuai dengan tata tertib yang berlaku.

Kabar Trenggalek - Politik

Editor: Zamz