KBRT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi peraturan daerah.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Graha Paripurna DPRD Trenggalek, Rabu (24/12/2025) lalu.
Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi, menyampaikan bahwa proses pembahasan Raperda telah rampung dan kini regulasi tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap sebagai Perda.
Ia menjelaskan, perubahan Perda ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2024 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024.
"Intinya bagaimana kita mengelola barang milik daerah itu secara efektif, efisien, dan akuntabel agar bisa dipertanggungjawabkan," ucapnya.
Menurut Doding, pengelolaan aset daerah tidak hanya berkaitan dengan tertib administrasi, tetapi juga diarahkan untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan aset milik Pemerintah Kabupaten Trenggalek secara optimal.
"Jadi salah cara untuk peningkatan PAD juga memaksimalkan pengelolaan barang milik Pemkab," tuturnya.
Terkait pemetaan aset antara milik Pemerintah Kabupaten dan pemerintah desa, politisi senior PDI Perjuangan itu memastikan proses pendataan tetap akan dilakukan secara jelas dan terpisah sesuai kewenangan masing-masing.
"Misalkan terkait lahan yang ditempati sekolah. Kalau memang bisa diserahkan ke Pemkab ya diserahkan. Kalau tidak bisa ya pinjam pakai," tuturnya.
Selain agenda pengesahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, rapat paripurna DPRD Trenggalek juga diisi dengan penyampaian penjelasan Raperda lain yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Ia menyebut, DPRD menerima penjelasan terkait Raperda tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Trenggalek.
"Tadi penjelasannya sudah disampaikan oleh Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhamad Natanegara," kata dia.
Kabar Trenggalek - Politik
Editor: Zamz





















