Kebijakan ini memungkinkan pasien dirujuk langsung ke rumah sakit yang memiliki kemampuan menangani kasus tertentu tanpa harus melalui tahapan rumah sakit lain yang tidak kompeten.
Plt Direktur RSUD Trenggalek, Saeroni mengatakan sistem rujukan tidak lagi kaku berdasarkan kelas rumah sakit, melainkan disesuaikan dengan kompetensi layanan yang dimiliki.
“Sekarang proses rujukan itu berbasis kompetensi. Jadi tidak harus melewati rumah sakit kelas D atau C dulu, tapi bisa langsung ke rumah sakit yang kompeten, termasuk ke tipe B,” ujar Saeroni.
Ia mencontohkan, jika suatu rumah sakit kelas C memiliki kompetensi menangani kanker, maka rujukan bisa langsung diarahkan ke rumah sakit tersebut.
Sebaliknya, apabila rumah sakit kelas C tidak memiliki tenaga atau fasilitas tertentu, seperti dokter spesialis obstetri dan ginekologi, maka pasien dapat langsung dirujuk ke rumah sakit yang lebih mampu.
“Jadi tidak harus mampir dulu ke kelas C kalau memang tidak bisa menangani. Ini supaya lebih simpel dan masyarakat tidak ‘dipingpong’,” katanya.
Menurut Saeroni, sistem lama sering membuat pasien harus berpindah-pindah fasilitas kesehatan karena keterbatasan layanan, sehingga memperlambat penanganan dan perawatan.
“Kalau pasien harus ke sini dulu, lalu tidak bisa, kemudian dirujuk lagi, itu justru memperlama perawatan pasien,” imbuhnya.
Meski demikian, Saeroni menegaskan mekanisme rujukan tetap mengikuti aturan berjenjang, khususnya untuk kasus non-gawat darurat.
Pasien harus tetap mendapatkan rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas.
“Untuk kasus tidak gawat darurat, rujukan tetap harus dari faskes primer. Tapi kalau kondisi gawat darurat, pasien bisa langsung datang ke IGD tanpa membawa surat rujukan,” tegasnya.
Kabar Trenggalek - Politik
Editor: Zamz




















