KBRT - Upaya reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Trenggalek masih terus berjalan. Hingga akhir 2025, Dinas Sosial (Dinsos) Trenggalek mencatat 1.265 peserta telah kembali aktif, sementara puluhan ribu lainnya masih berstatus nonaktif.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Trenggalek, Soelung Prasetyo Raharjeng Sidjoe, menyampaikan bahwa dari hampir 24 ribu peserta yang dinonaktifkan berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Sosial, sebagian besar belum bisa direaktivasi karena tidak memenuhi persyaratan.
“Reaktivasi diprioritaskan bagi warga sakit kronis atau kondisi mengancam jiwa serta benar-benar miskin,” ujarnya.
Ia menjelaskan, peserta dengan kategori sakit kronis wajib melampirkan surat keterangan dari fasilitas kesehatan, sedangkan keterangan miskin harus disertai rekomendasi dari Kepala Dinsos. Seluruh berkas pengajuan kemudian diteruskan ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) untuk diproses lebih lanjut.
Soelung menambahkan, penonaktifan peserta PBI BPJS Kesehatan umumnya terjadi karena beberapa faktor administratif dan basis data.
“Tiga kriteria itu menyebabkan PBI otomatis nonaktif,” katanya.
Ia merinci, kriteria tersebut meliputi peserta yang masuk desil 6 hingga 10, Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum biometrik, serta belum tercatat dalam DTSEN.
Untuk mempercepat layanan, Dinsos Trenggalek menggandeng Dinas Kesehatan dan puskesmas. Warga dengan riwayat penyakit kronis difasilitasi pembuatan surat keterangan medis, selanjutnya Dinsos menerbitkan rekomendasi miskin dan mengunggah pengajuan reaktivasi.
Bagi warga dengan penyakit kronis yang tidak rutin menjalani pengobatan, pengajuan reaktivasi tetap bisa dilakukan dengan mekanisme yang sama.
Terkait kendala di lapangan, Soelung menegaskan bahwa tidak semua peserta nonaktif memenuhi kriteria sakit kronis. Namun, bagi warga miskin yang membutuhkan layanan kesehatan mendesak, tersedia alternatif pengajuan melalui Posko Gertak agar sementara berstatus PPID.
Selain itu, Dinsos Trenggalek juga menyerahkan data pemutakhiran kepesertaan kepada pemerintah desa. Proses pembaruan dilakukan dalam dua periode selama enam bulan sejak Mei, dengan mekanisme pengusulan desil melalui musyawarah desa (musdes).
“Sejumlah desa sudah mulai mengajukan pemutakhiran,” kata dia.
Kabar Trenggalek - Sosial
Editor: Zamz













