Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Berapa Batas Usia Pensiunan PNS Perjabatan?

KBRT - Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, disebutkan bahwa batas usia pensiunan PNS dibagi berdasarkan jabatan dengan batas 58 hingga 65 Tahun.

 

PP Nomor 17 Tahun 2020 tersebut, mengatur berbagai jenis peraturan tentang PNS, yang salah satunya merupakan Batas Usia Pensiun (BUP) yang dimiliki oleh PNS.

 

Dalam PP tersebut, BUP PNS yang umum didapatkan adalah 58 tahun. Batas ini, tidak termasuk PNS yang menduduki jabatan fungsional.

 

PNS dengan jabatan fungsional, juga masih memiliki beberapa pembagian tertentu. Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Tanggal 3 Oktober 2017, batas usia pensiun PNS fungsional ditetapkan menjadi 60 tahun.

 

Sedangkan untuk BUP PNS fungsional ahli utama, yaitu 65 tahun. Tak hanya PNS pemerintahan, jabatan fungsional nonmanajerial tertentu memiliki batas usia pensiun yang berbeda.

 

Berikut adalah beberapa rincian, BUP PNS di tiap jabatan yang kami kutip melalui laman resmi Sahabat Pegadaian:

 

Jabatan Manajerial Administrator

PNS dengan jabatan manajerial administrator meliputi pejabat administrator, pejabat pelaksana, dan pejabat pengawas. Jabatan-jabatan ini memiliki BUP 58 tahun. 

 

Jabatan Manajerial Pimpinan

Jabatan ini diduduki oleh sekretaris jenderal kementerian, sekretaris utama, kepala badan, direktur jenderal, sekretaris kementerian, dan lain sebagainya atau yang biasa disebut sebagai PNS struktural. Batas Usia Pensiun PNS struktural adalah 60 tahun. 

 

Jabatan Manajerial Pengawas

Jabatan ini adalah jabatan paling dasar dari lingkup manajerial. Manajerial pengawas memiliki BUP 58 tahun layaknya jabatan manajerial administrator. 

 

Jabatan Nonmanajerial Pelaksana

Jabatan ini umumnya diduduki oleh operator, administrator, dan pelaksana lainnya. Pegawai nonmanajerial pelaksana memiliki BUP 58 tahun. 

 

Jabatan Nonmanajerial Fungsional

Jabatan ini biasanya dimiliki oleh guru, dosen, profesor, dan lain-lain. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, guru memiliki BUP 60 tahun, dosen 65 tahun, dan profesor 70 tahun.

 

Selain beberapa daftar diatas, PNS juga dapat mengajukan pensiunan dini dengan syarat utama telah mencapai usia 45 tahun dengan minimal masa kerja 20 tahun.

 

Permohonan ini, dapat anda ajukan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dan sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.(

Kabar Trenggalek - Edukasi

Editor: Zamz