TRENGGALEK - Upaya mengamankan aset keagamaan di Trenggalek terus dilakukan. Sebanyak 66 bidang tanah wakaf kini resmi bersertifikat setelah diserahkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Kamis (09/04/2026).
Penyerahan dilakukan di Pondok Pesantren Amanatul Ummah dan dihadiri langsung Kepala Kantor Pertanahan Trenggalek, Heru Setiyono.
Sertifikat ini diberikan kepada berbagai lembaga keagamaan, mulai dari Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, hingga yayasan dan perorangan.
Dari total tersebut, sebanyak 55 sertifikat diberikan untuk aset milik NU, 5 untuk Muhammadiyah, dan 6 lainnya untuk yayasan serta perorangan.
Langkah ini jadi bagian penting untuk memastikan tanah wakaf memiliki kepastian hukum yang jelas.
Dengan status yang legal, aset wakaf diharapkan tidak hanya aman, tapi juga bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan umat.
Kepala Kantor Pertanahan Trenggalek, Heru Setiyono, menegaskan bahwa sertifikasi wakaf bukan sekadar administrasi, tapi juga bentuk perlindungan hukum.
"Melalui penyerahan sertipikat wakaf ini, diharapkan setiap aset memiliki kepastian hukum yang jelas sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat, serta mampu mendukung peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat di masa mendatang," ujarnya.
Dengan adanya sertifikat ini, potensi sengketa bisa diminimalkan dan pengelolaan aset keagamaan menjadi lebih tertib.
Program sertifikasi wakaf ini menjadi salah satu langkah BPN Trenggalek dalam meningkatkan kualitas layanan pertanahan berbasis kepastian hukum.
Ke depan, legalitas aset keagamaan diharapkan semakin kuat dan memberi dampak nyata, terutama untuk kegiatan ibadah, pendidikan, dan sosial di masyarakat.
Kabar Trenggalek - Advertorial
Editor: Zamz




















