SURUH, TRENGGALEK - Upaya penataan administrasi tanah wakaf di Trenggalek terus didorong. Terbaru, enam bidang tanah wakaf di Kecamatan Suruh resmi diikrarkan melalui proses Akta Ikrar Wakaf (AIW), Rabu (08/04/2026).
Kegiatan ini berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Suruh, melibatkan Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek bersama pihak KUA setempat.
Tanah wakaf tersebut berasal dari masyarakat Desa Mlinjon dan Desa Lebo, yang akan dimanfaatkan untuk masjid, mushola, hingga Madrasah Diniyah.
Kepala KUA Kecamatan Suruh, Ihjaul Ulum, memimpin langsung prosesi ikrar wakaf tersebut.
Langkah ini menjadi bagian penting agar aset wakaf memiliki kepastian hukum, sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Heru Setiyono, menegaskan pentingnya legalisasi tanah wakaf agar pengelolaannya lebih aman dan berkelanjutan.
"Melalui pelaksanaan Akta Ikrar Wakaf ini, diharapkan setiap tanah wakaf memiliki kepastian hukum yang jelas sehingga dapat dikelola secara aman dan berkelanjutan untuk kepentingan umat," ujarnya.
Ia juga menekankan perlunya kerja sama lintas instansi untuk mempercepat layanan wakaf di masyarakat.
"Sinergi antara Kantor Pertanahan, Kantor Urusan Agama, dan pemerintah desa menjadi kunci dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas tanah wakaf serta mendukung optimalisasi pemanfaatannya," tambahnya.
Dengan proses ini, tanah wakaf tidak hanya sah secara agama, tetapi juga kuat secara hukum negara.
Program ini sekaligus menjadi bagian dari upaya percepatan layanan pertanahan di Trenggalek.
Ke depan, kolaborasi antara Kantor Pertanahan, KUA, dan pemerintah desa diharapkan makin masif, sehingga lebih banyak aset wakaf yang terdata dan terlindungi.
Selain untuk ibadah, keberadaan tanah wakaf yang legal juga diharapkan mendukung pengembangan pendidikan keagamaan di tingkat desa.
Kabar Trenggalek - Advertorial
Editor: Zamz




















