Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Rencana Karyawan Makan Bergizi Gratis Jadi ASN, GMNI: Guru Honorer Kembali Disisihkan

DPP GMNI menyoroti wacana pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK yang dinilai tidak memprioritaskan guru honorer, meski mereka lama mengabdi di dunia pendidikan.

Poin Penting

  • GMNI menilai kebijakan PPPK SPPG mencerminkan salah arah kebijakan pendidikan
  • Guru honorer disebut masih jadi korban ketidakadilan sistemik
  • Pemerintah didesak memprioritaskan guru honorer sesuai amanat UUD 1945

KBRT - Wacana pengangkatan pegawai SPPG menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menuai sorotan. Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) secara terbuka mempertanyakan arah kebijakan pemerintah yang dinilai tidak menempatkan guru honorer sebagai prioritas utama dalam sektor pendidikan.

Ketua DPP GMNI Bidang Pendidikan, Mohammad Sodiq Fauzi, menilai kebijakan tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Menurutnya, keputusan itu justru memperlihatkan lemahnya keberpihakan negara terhadap pekerja pendidikan, khususnya guru honorer yang selama ini berada di garis depan proses belajar-mengajar.

“Wacana pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK bukan kebijakan biasa. Ini adalah cerminan kepincangan nilai dan kelemahan moral negara dalam memperlakukan pekerja pendidikan yang sejatinya menjadi pilar utama bangsa," kata Sodiq.

Ia menegaskan bahwa pendidikan tidak bisa dipahami sebatas urusan regulasi atau target teknokratis. Pendidikan adalah kerja jangka panjang untuk menjaga masa depan bangsa, membentuk karakter, serta menanamkan nilai-nilai kemanusiaan dan kebudayaan.

Namun, di tengah narasi besar reformasi pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, Sodiq menilai negara justru mengabaikan persoalan paling mendasar, yakni kesejahteraan guru honorer.

“Guru honorer adalah wajah paling nyata dari ketimpangan pendidikan. Mereka hadir setiap hari di ruang kelas, mengajar dengan keterbatasan, tanpa jaminan hidup yang layak dan tanpa kepastian status,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, tidak sedikit guru honorer yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun, bahkan mencapai 10 sampai 20 tahun, namun tetap menerima penghasilan jauh di bawah standar dan minim perlindungan sosial.

Dalam kondisi tersebut, banyak guru honorer terpaksa mencari pekerjaan tambahan demi bertahan hidup, tanpa meninggalkan tanggung jawab moral mereka sebagai pendidik.

“Pengabdian panjang itu justru dibalas dengan ketidakpastian. Ini bukan hanya melukai rasa keadilan, tetapi menunjukkan negara kerap abai terhadap mereka yang berjuang langsung di jantung pendidikan nasional,” tegasnya.

DPP GMNI menilai, kebijakan pengangkatan P3K yang tidak menjadikan guru honorer sebagai prioritas utama merupakan bentuk penguatan ketidakadilan sosial. Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan nilai Pancasila dan amanat Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945.

ADVERTISEMENT

Merujuk data Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi, sekitar 100.000 guru honorer masih aktif mengajar di sekolah negeri maupun swasta dengan status tidak tetap, upah rendah, minim jaminan sosial, serta tanpa kepastian masa depan.

“Banyak dari mereka mengajar di daerah terpencil, wilayah 3T, dan daerah dengan keterbatasan akses pendidikan. Lalu atas dasar keadilan apa negara justru memprioritaskan pengangkatan SPPG menjadi P3K?” ucapnya.

Dari sisi kompetensi, Sodiq menilai banyak guru honorer sebenarnya telah memenuhi kualifikasi akademik, mengantongi sertifikat pendidik, serta terbukti mampu menjalankan pembelajaran dan pembinaan karakter peserta didik.

“Pendidikan bukan sekadar angka, bukan sekadar target birokrasi. Pendidikan adalah soal kemanusiaan, keadilan, dan keberpihakan,” katanya.

Atas kondisi tersebut, DPP GMNI mendesak pemerintah untuk meninjau ulang arah kebijakan pengangkatan P3K dan menempatkan guru honorer sebagai prioritas utama, dengan mempertimbangkan pengabdian dan kompetensi yang dimiliki.

Sodiq juga mengingatkan bahwa konstitusi telah mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

"Seperti yang diatur di UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang (Sisdiknas): Pasal 49 ayat (1) pengalokasian minimum anggaran pendidikan 20%, digunakan sepenuhnya untuk meningkatkan kualitas pendidikan," kata dia.

Ia menegaskan GMNI akan terus mengawal isu kesejahteraan guru honorer dan menyuarakan keadilan bagi para pendidik yang selama ini terpinggirkan.

"Selagi harapan guru honorer belum dijawab dengan keadilan, suara kami tidak akan berhenti. Negara tidak boleh salah prioritas. Guru honorer adalah yang paling layak dan paling pantas untuk diprioritaskan,” ujarnya. 

Kabar Trenggalek - Politik

Editor: Zamz