KBRT - Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI Trenggalek) menilai putusan 6 bulan penjara terhadap terdakwa penganiaya guru SMPN 1 Trenggalek sebagai langkah hukum yang cukup memberi peringatan, meski belum sepenuhnya menjawab persoalan perlindungan guru secara menyeluruh.
Ketua DPC GMNI Trenggalek, Rian Pirmansyah, menyampaikan tanggapan tersebut usai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Selasa (10/2/2026).
“Untuk tanggapan daripada GMNI Trenggalek untuk sidang putusan hari ini agak sedikit puas, karena pada dasarnya ini sudah melebihi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Rian.
Meski demikian, GMNI memandang putusan tersebut harus menjadi momentum untuk mendorong lahirnya kebijakan yang lebih kuat dalam melindungi guru dari kekerasan, baik fisik maupun verbal.
“Langkah selanjutnya teman-teman GMNI Trenggalek, karena ini salah satu peringatan ke depannya agar undang-undang perlindungan guru untuk diterbitkan. Kami berharap pemerintah Trenggalek juga memandang kasus ini dan mempersiapkan regulasi turunannya,” lanjutnya.
Rian menegaskan, secara organisatoris GMNI Trenggalek tidak akan berhenti pada sikap lokal, melainkan akan membawa isu ini ke tingkat nasional.
“Kalau GMNI Trenggalek, langkah pasti DPC Trenggalek untuk komunikasi dengan DPP untuk hal ini,” tegasnya.
Sikap tersebut selaras dengan pernyataan resmi DPC GMNI Trenggalek yang menegaskan bahwa kekerasan terhadap guru bukan sekadar perkara pidana biasa, melainkan persoalan martabat profesi pendidik dan tanggung jawab negara untuk hadir melindungi warganya
Dalam pernyataan sikap itu, GMNI Trenggalek menyebut kasus kekerasan terhadap guru di SMPN 1 Trenggalek sebagai cerminan lemahnya perlindungan hukum terhadap pendidik, serta menolak normalisasi kekerasan dengan dalih penyelesaian damai semata
GMNI juga secara tegas menyatakan penolakan terhadap segala bentuk banding dari pihak terdakwa serta mengecam keras kekerasan fisik maupun verbal kepada guru.
Selain itu, organisasi mahasiswa tersebut menuntut negara untuk hadir sepenuhnya dalam memberikan perlindungan hukum bagi guru dan tenaga pendidik di seluruh Indonesia, serta menyatakan komitmen untuk terus mengawal kasus ini melalui jalur moral, intelektual, dan organisatoris
Putusan majelis hakim PN Trenggalek yang menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada terdakwa dinilai GMNI sebagai sinyal awal penegakan hukum, namun belum menjadi akhir perjuangan dalam memastikan ruang pendidikan benar-benar aman dari kekerasan.
Kabar Trenggalek - Hukum
Editor: Zamz






.jpg)











