KBRT - Isu perlindungan profesi guru kembali menguat. Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) mendesak pemerintah dan DPR RI agar segera membahas serta mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Guru.
Ketua DPP GMNI Bidang Pendidikan, Mochamad Sodiq Fauzi, menilai urgensi regulasi tersebut tidak bisa ditunda, mengingat masih maraknya kasus kekerasan terhadap tenaga pendidik di berbagai daerah.
"Saya menilai bahwa posisi guru di indonesia masih rentan secara struktural. Maka dari itu, tanpa didukung payung hukum khusus yang memberikan perlindungan menyeluruh di lapangan, guru harus menghadapi kriminalisasi, kekerasan fisik yang berlebihan dalam menjalankan tugas profesionalnya sebagai tenaga pendidik," ujarnya.
Menurut Sodiq, secara konstitusional negara memiliki kewajiban melindungi profesi guru. Ia merujuk Pasal 31 ayat 3 UUD 1945 yang mengamanatkan pemerintah menyelenggarakan sistem pendidikan untuk meningkatkan keimanan dan akhlak mulia.
Namun, ia menilai amanat tersebut belum sepenuhnya berjalan optimal karena guru belum memiliki payung hukum spesifik yang menjamin rasa aman saat menjalankan tugas.
Lebih lanjut, ia juga menyinggung Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil.
"Seharusnya guru sebagai warga negara yang sah sekaligus sebagai profesi yang strategis sudah menjadi suatu kewajiban bagi negara untuk bagaimana memberikan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas pendidikan dan pendampingan pada peserta didik itu sendiri," kata dia.
Dalam konteks regulasi sektoral, Sodiq menyebut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen belum mengatur perlindungan profesi guru secara rinci.
"Menurut saya kekosongan norma ini akan menjadikan ketidakpastian hukum ataupun membuka ruang multitafsir yang seringkali merugikan guru di lapangan," tegasnya.
Ia berpandangan, pembangunan sumber daya manusia unggul sebagaimana dicanangkan pemerintah tidak akan maksimal apabila guru bekerja dalam situasi yang rawan tekanan maupun ancaman.
"Pembangunan SDM tersebut tidak akan optimal jika guru bekerja dalam situasi yang tidak aman. Dengan demikian, pengesahan undang-undang perlindungan guru harusnya jadi bagian integral dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional," ucapnya.
DPP GMNI pun mendesak agar pembahasan regulasi ini menjadi prioritas nasional.
"Maka dari itu, kami mendesak Pemerintah Pusat dan juga DPR RI untuk segera mempercepat pembahasan dan pengesahan undang-undang perlindungan guru sebagai pelaksanaan amanat konstitusi dan kebijakan nasional," katanya.
Ia menegaskan, perlindungan terhadap guru bukan bentuk keistimewaan, melainkan bagian dari kewajiban negara.
"Perlindungan terhadap guru bukanlah keistimewaan, akan tetapi kewajiban konstitusional negara dan prasyarat utama bagi terwujudnya pendidikan nasional yang bermutu dan berkeadilan," kata Sodiq.
Desakan ini menambah daftar dorongan publik agar negara menghadirkan kepastian hukum bagi tenaga pendidik, di tengah meningkatnya perhatian terhadap isu kekerasan dan kriminalisasi profesi guru.
Kabar Trenggalek - Mata Rakyat
Editor: Zamz





.jpg)












