KBRT - Putusan enam bulan penjara terhadap terdakwa kasus penganiayaan guru seni budaya SMP Negeri 1 Trenggalek dinilai sudah memenuhi rasa keadilan oleh pihak korban.
Kuasa hukum korban, Haris Yudhianto, menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek yang menghukum terdakwa Awang Kresna Aji Pratama lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni lima bulan penjara.
“Hari ini setelah mendengar putusan Pengadilan Negeri dalam perkara Pak Eko Prayitno, kami selaku kuasa hukum korban sekaligus mewakili kepentingan guru dan PGRI memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Majelis Hakim karena telah memberikan putusan melebihi tuntutan,” ujarnya.
Haris yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Trenggalek menegaskan, putusan tersebut bukan tentang menghukum seberat-beratnya, melainkan memastikan keadilan tetap ditegakkan.
“Yang terpenting bagi kami, putusan ini sudah memberikan keadilan. Prinsipnya, Pak Eko maupun PGRI bukan bertujuan untuk balas dendam terhadap terdakwa, melainkan memastikan keadilan ditegakkan,” jelasnya.
Meski di tengah masyarakat muncul pro dan kontra terkait lamanya hukuman, pihak korban memilih menerima hasil persidangan. Haris menyebut perkara ini diharapkan segera tuntas tanpa ada polemik lanjutan.
Ia juga menekankan bahwa kasus ini menjadi alarm keras terhadap segala bentuk intimidasi maupun kriminalisasi terhadap guru.
“Aksi solidaritas guru dan PGRI ini adalah warning bahwa tidak boleh lagi ada kriminalisasi terhadap guru. Jika itu terjadi, PGRI siap mengawal, mendampingi, bahkan melakukan aksi solidaritas yang lebih besar,” tegasnya.
Terkait sikap jaksa penuntut umum yang menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut, Haris menyatakan hal itu merupakan mekanisme internal kejaksaan sebagai institusi yang memiliki sistem komando.
Namun ia berharap Kejaksaan Negeri Trenggalek dapat mempertimbangkan kembali langkah hukum lanjutan, mengingat vonis hakim sudah lebih tinggi dibanding tuntutan sebelumnya.
“Putusan ini sekaligus menjadi pelajaran bahwa keadilan dan pengadilan masih bisa dipercaya. Selama ini banyak hujatan dan ketidakpercayaan publik terhadap penegak hukum, namun putusan ini setidaknya memulihkan kepercayaan tersebut,” ungkapnya.
Dari sisi korban dan kuasa hukum, perkara tersebut dianggap selesai. Mereka berharap tidak ada upaya hukum lanjutan sehingga proses hukum dapat benar-benar berakhir.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Awang Kresna Aji Pratama dalam perkara penganiayaan terhadap guru seni budaya SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno. Vonis tersebut lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman lima bulan penjara
Kabar Trenggalek - Hukum
Editor: Zamz



.jpg)














