KBRT - Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek akhirnya menjatuhkan putusan terhadap Awang Kresna Aji, terdakwa kasus penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno. Dalam sidang putusan, majelis hakim memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Putusan tersebut dibacakan dalam perkara nomor 147, setelah majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga berdampak serius pada kondisi psikis korban dan keluarganya. Selain itu, tindakan tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya dunia pendidikan.
Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, menjelaskan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam perkara ini.
“Putusan Awang Kresna Aji nomor 147, majelis hakim telah menjatuhkan pemidanaan penjara dengan pidana penjara selama 6 bulan kepada terdakwa,” ujar Marshias.
Ia menegaskan, perbuatan terdakwa dilakukan saat korban sedang menjalankan tugasnya sebagai tenaga pendidik, sehingga menjadi perhatian serius majelis hakim.
“Dengan alasan-alasan yang memberatkan, perbuatan terdakwa yang dilakukan kepada saksi Eko Prayitno saat melakukan tugasnya sebagai tenaga pendidik di SMPN 1 Trenggalek. Yang kedua, perbuatan terdakwa selain melukai saksi juga melukai psikis saksi Eko dan keluarga, serta para tenaga pendidikan, kemudian perbuatan terdakwa yang dianggap sangat meresahkan masyarakat,” lanjutnya.
Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan terdakwa selama proses persidangan berlangsung.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa telah mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif selama proses hukum. Kemudian adanya itikad baik dari terdakwa dan keluarga terdakwa dengan beberapa kali melakukan silaturahmi dan meminta maaf kepada saksi Eko Prayitno dan keluarga, di mana dalam persidangan permintaan maaf telah diterima saksi beserta keluarga dan organisasi PGRI,” jelas Marshias.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan 5 bulan penjara. Meski begitu, hingga saat ini baik pihak JPU maupun kuasa hukum terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.
“Pada tuntutan JPU 5 bulan penjara, berdasarkan pertimbangan majelis hakim vonis menjadi 6 bulan. Sampai saat ini kuasa hukum terdakwa maupun JPU masih pikir-pikir dalam waktu 7 hari. Kami belum tahu apakah akan menerima putusan atau banding,” kata dia.
Kabar Trenggalek - Hukum
Editor: Zamz





.jpg)











