Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Terima Vonis 6 Bulan, Terdakwa Pemukul Guru Trenggalek Pastikan Tak Ajukan Banding

Terdakwa penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek, Awang Kresna Aji, resmi menerima vonis 6 bulan penjara dan memastikan tidak menempuh upaya banding.

Poin Penting

  • Awang Kresna Aji menerima vonis 6 bulan penjara
  • Kuasa hukum menegaskan tidak ada banding
  • Sidang diwarnai aksi solidaritas ribuan massa

KBRT - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek, Awang Kresna Aji, memastikan menerima putusan majelis hakim dan tidak akan melanjutkan perkara ke tingkat banding. Keputusan tersebut disampaikan kuasa hukum usai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Selasa (10/02/2026).

Dalam sidang tersebut, Awang divonis 6 bulan penjara atas perbuatannya menganiaya guru SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno. Putusan ini sekaligus mengakhiri proses hukum di tingkat pertama setelah terdakwa menyatakan menerima vonis tanpa pikir-pikir.

Kuasa hukum terdakwa, Heru Sutanto, menyebut putusan majelis hakim sudah mencerminkan rasa keadilan dan objektivitas.

“Hari ini putusan terkait klien kami Awang Kresna Aji, di mana hari ini teman-teman dengar hakim memutus perkara ini dengan vonis 6 bulan. Saya kira menurut kami kuasa hukum apa yang diputuskan hakim hari ini sebuah keputusan yang cerdas, yang jernih, yang obyektif, transparan, dan betul-betul menurut kami mencerminkan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujar Heru.

Ia menegaskan, setelah pembacaan putusan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan klien dan menyepakati untuk menerima vonis tersebut tanpa mengajukan upaya hukum lanjutan.

“Tadi sudah disampaikan oleh klien kami, kami koordinasi setelah pembacaan putusan ada pembicaraan bahwa klien kami menerima keputusan ini. Bahasanya kalau menerima putusan ini otomatis tidak akan melakukan banding,” lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Heru juga menegaskan keputusan menerima vonis diambil tanpa keraguan.

“Tidak pikir-pikir dulu, kami menerima putusan ini,” tegasnya.

Sidang putusan ini turut diwarnai aksi solidaritas besar-besaran dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Trenggalek dan Jawa Timur, serta sejumlah organisasi mahasiswa ekstra kampus. 

Ribuan massa memadati area sekitar PN Trenggalek sebagai bentuk dukungan terhadap perlindungan guru dan dunia pendidikan.

Aksi tersebut berlangsung tertib dengan pengamanan aparat, sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa kasus kekerasan terhadap tenaga pendidik mendapat perhatian serius dari masyarakat luas.

Kabar Trenggalek - Hukum

Editor: Zamz