KBRT - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII Trenggalek) menanggapi putusan 6 bulan penjara terhadap pelaku penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek sebagai langkah hukum yang patut disyukuri, meski dinilai belum sepenuhnya ideal.
Wakil Ketua II PC PMII Trenggalek urusan eksternal, Beni Kusuma Wardani, mengatakan vonis tersebut lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya 5 bulan penjara.
“Kami bersyukur Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek memvonis terpidana dengan hukuman 6 bulan penjara. Lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa yang hanya 5 bulan,” ujar Beni.
Namun demikian, PMII mengaku sempat berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih berat, mengingat korban kekerasan merupakan seorang guru.
“Meski begitu, kami sempat berharap terdakwa divonis minimal satu tahun. Sebab, kami melihat yang menjadi korban kekerasan adalah guru yang merupakan kepanjangan tangan negara di bidang pendidikan,” lanjutnya.
PMII Trenggalek menilai kasus ini harus menjadi pembelajaran serius agar kekerasan terhadap guru tidak kembali terulang di Kabupaten Trenggalek. Salah satu langkah yang didorong adalah pembentukan regulasi daerah yang secara spesifik melindungi guru.
“Kami tidak ingin ada kasus serupa terjadi lagi di Trenggalek. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah daerah untuk membentuk peraturan daerah guna memberikan payung hukum terhadap guru,” tegas Beni.
Ia menyoroti, hingga kini Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kabupaten Trenggalek belum memuat perlindungan khusus bagi guru.
“Sebab, pada peraturan daerah tersebut belum ada bentuk perlindungan secara spesifik,” katanya.
Beni bahkan mendorong agar regulasi ke depan tidak hanya mengatur perlindungan, tetapi juga memuat ukuran-ukuran pendisiplinan di lingkungan pendidikan.
“Bahkan, kalau perlu di peraturan daerah nanti ada ukuran-ukuran bentuk pendisiplinan terhadap siswa. Sehingga kalau mengajar, guru bisa lebih aman dan nyaman karena sudah ada payung hukumnya,” jelasnya.
PMII Trenggalek mengaku banyak belajar dari solidaritas para guru yang tergabung dalam PGRI selama proses hukum berlangsung.
“Kami belajar banyak hal dari kasus ini, terutama terhadap bapak dan ibu guru di PGRI yang begitu solid memperjuangkan,” ucapnya.
Sikap tersebut sejalan dengan pernyataan resmi PC PMII Trenggalek yang menegaskan bahwa kekerasan terhadap guru bukan sekadar perkara pidana biasa, melainkan bentuk degradasi keadilan terhadap dunia Pendidikan
Dalam dokumen pernyataan sikap itu, PMII Trenggalek menilai rendahnya tuntutan JPU sebelumnya sebagai bentuk devaluasi terhadap profesi guru, serta memperingatkan potensi preseden buruk jika kekerasan terhadap pendidik tidak dihukum secara proporsional
PC PMII Trenggalek juga menuntut negara hadir secara nyata untuk memastikan sekolah menjadi ruang aman, sehingga guru dapat menjalankan tugas pendidikan tanpa rasa takut akan intimidasi maupun kekerasan fisik.
Putusan PN Trenggalek yang menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dinilai sebagai langkah awal, namun PMII menegaskan perjuangan perlindungan guru tidak boleh berhenti pada satu putusan pengadilan.
Kabar Trenggalek - Hukum
Editor: Zamz





.jpg)











