KBRT - Putusan enam bulan penjara terhadap terdakwa penganiayaan guru SMP Negeri 1 Trenggalek belum sepenuhnya final. Kejaksaan Negeri Trenggalek menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya, apakah menerima atau mengajukan banding.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek sebelumnya menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada Awang Kresna Aji Pratama dalam sidang yang digelar Selasa (10/2/2026). Hukuman itu lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta lima bulan penjara.
Meski demikian, pihak kejaksaan belum langsung mengambil sikap.
"Jadi sikap kita masih pikir-pikir dalam waktu 7 hari baru nanti kelihatan," kata Kasi Intelijen Kejari Trenggalek, Hendryko Prabowo, Rabu (11/2/2026).
Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Bambang Wahyu Wardhana, menjelaskan bahwa jaksa akan mengkaji secara menyeluruh pertimbangan hakim sebelum menentukan langkah hukum.
"Nah, nanti faktor-faktornya, apakah semua pertimbangan dalam tuntutan kita diambil alih semuanya. Nanti dianalisa oleh penuntut umum," jelas Bambang.
Menurutnya, analisis tersebut mencakup faktor yang meringankan maupun memberatkan dalam putusan, termasuk aspirasi korban atas hasil persidangan.
Di sisi lain, kuasa hukum korban, Haris Yudhianto, menyatakan pihaknya menerima vonis tersebut. Ia menilai putusan majelis hakim telah memberikan rasa keadilan bagi korban, Eko Prayitno.
"Kami memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek karena telah memberikan putusan yang menurut kami sudah memenuhi rasa keadilan," kata Haris.
Ia menegaskan sejak awal perkara ini bukan bertujuan membalas perbuatan terdakwa, melainkan memastikan proses hukum berjalan dan hak korban terpenuhi.
"Prinsipnya Pak Eko maupun PGRI bukan untuk balas dendam terhadap terdakwa. Yang terpenting, kasus ini telah memberikan keadilan bagi korban. Kami menerima putusan ini agar perkara segera selesai," jelasnya.
Haris juga menyebut gelombang solidaritas guru selama proses persidangan menjadi pengingat bahwa profesi pendidik harus mendapat perlindungan.
"Jika profesi guru dikriminalisasi, PGRI sebagai organisasi profesi siap mengawal dan mendampingi, bahkan melakukan aksi solidaritas yang lebih besar," tegasnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Heru Sutanto, menyampaikan bahwa pihaknya menerima putusan hakim.
"Apa yang diputuskan oleh hakim hari ini adalah putusan yang cerdas, jernih, objektif, transparan, dan menurut kami mencerminkan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," ujar Heru.
"Tadi seperti yang sudah disampaikan klien kami, kami menerima putusan ini," terangnya.
Dengan sikap terdakwa yang menerima vonis dan korban yang juga menyatakan cukup, kini perhatian tertuju pada keputusan kejaksaan dalam tujuh hari ke depan, apakah perkara ini benar-benar berakhir atau berlanjut ke tahap hukum berikutnya.
Kabar Trenggalek - Hukum
Editor: Zamz





.jpg)












