KBRT - Sidang vonis perkara penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek bakal jadi momen krusial. Menjelang pembacaan putusan, DPC GMNI Trenggalek memastikan tak tinggal diam. Bersama PGRI Kabupaten Trenggalek dan PGRI se-Jawa Timur, mereka siap menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Trenggalek, Selasa (10/02/2026) besok.
Aksi ini direncanakan melibatkan sekitar 1.000 massa, gabungan dari elemen mahasiswa GMNI dan guru yang tergabung dalam PGRI. Tujuannya satu: mengawal putusan hakim agar benar-benar mencerminkan rasa keadilan, khususnya bagi profesi guru.
Ketua DPC GMNI Trenggalek, Rian Pirmansah, menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dipandang sebagai persoalan individu semata.
“Kami Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kabupaten Trenggalek akan terus mengawal kasus ini karena ini bukan persoalan satu orang guru yang teraniaya saja, melainkan ini tentang harga diri profesi guru dan soal pendidikan di Indonesia,” tegas Rian.
Ia menyebut, GMNI bersama PGRI masih akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga putusan dibacakan majelis hakim.
“Pada hari Selasa besok tanggal 10 Februari 2026, DPC GMNI Trenggalek bersama PGRI Kabupaten Trenggalek dan juga PGRI se-Jawa Timur masih terus mengawal proses jalannya kasus ini dengan melakukan aksi solidaritas di halaman Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Trenggalek dengan jumlah massa 1.000 orang dari GMNI dan juga PGRI,” lanjutnya.
Menurut Rian, isu besar yang mengemuka dari kasus ini adalah lemahnya perlindungan hukum bagi guru. Ia menilai, banyak pendidik kini bekerja dalam tekanan karena belum adanya payung hukum yang kuat dari negara.
“Sebagaimana tertuang dalam Pancasila sila ke-5, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, maka kami Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia mengharapkan keadilan atas kasus ini. Kami juga berharap para guru segera mendapatkan payung hukum ke depannya,” ujarnya.
Rian mencontohkan, dalam beberapa waktu terakhir banyak kasus yang menimpa guru di berbagai daerah, mulai dari intimidasi hingga kriminalisasi saat menjalankan tugas mendidik.
“Pada akhir-akhir ini banyak sekali kasus yang menimpa para guru, mulai kriminalisasi, intimidasi, hingga mengakibatkan para guru tidak bisa lagi menjalankan tugasnya dengan baik karena belum punya payung hukum yang sah dari negara,” katanya.
Ia juga menyinggung sejumlah kasus serupa di daerah lain sebagai gambaran risiko yang dihadapi guru di lapangan.
“Seperti kasus Pak Eko yang dianiaya oleh wali murid siswa karena menertibkan peraturan di sekolah, seperti juga guru tugas di Sampang yang menertibkan pembelajaran berujung pada penganiayaan, ada lagi guru honorer di Desa Pematang, Kabupaten Muaro Jambi, yang menjadi tersangka kekerasan anak dikarenakan mendisiplinkan siswa,” imbuh Rian.
Terkait sidang vonis, GMNI berharap majelis hakim tidak semata-mata terpaku pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut lima bulan penjara.
“Kami juga mengharapkan putusan dari majelis hakim besok sesuai dengan harapan kami dan juga teman-teman PGRI, tidak hanya terpaku pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang hanya lima bulan penjara serta mempertimbangkan dari segi efek jangka panjang yang akan ditimbulkan dari kasus ini,” tegasnya.
Bahkan, Rian memastikan GMNI siap membawa persoalan ini ke level nasional jika putusan dinilai tidak mencerminkan keadilan.
“Apabila harapan kami tidak terpenuhi, maka kami siap untuk membawa kasus ini sampai ke Komisi III DPR RI untuk mendapatkan keadilan yang layak dari para wakil kami di sana,” kata dia.
Kabar Trenggalek - Hukum
Editor: Zamz








.jpg)











