KBRT - Polres Trenggalek mengungkap kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan bermodus pencairan modal usaha yang merugikan warga Kecamatan Gandusari sebesar Rp160 juta. Dua pria dari luar daerah ditetapkan sebagai tersangka dan kini diamankan Satreskrim.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/9/I/2026/SPKT/POLRES TRENGGALEK/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 23 Januari 2026. Peristiwa penyerahan uang terjadi pada 14 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di rumah saksi SJ alias EYANG di Dusun Gador, Desa Kamulan, Kecamatan Durenan.
Korban berinisial WJ (WIJI ASTUTI), warga Dusun Krandegan, Desa Krandegan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek.
Wakapolres Trenggalek Kompol Herlinarto menjelaskan, dua tersangka yakni M R alias WELDAN (43), warga Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, dan A K alias GUS ALFI (51), warga Kabupaten Pasuruan.
Perkara ini bermula pada 1 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB saat kedua tersangka datang ke rumah saksi SJ di Kecamatan Durenan. Di sana, tersangka dikenalkan kepada korban dan suaminya.
Tersangka mengaku dapat membantu mencairkan modal usaha melalui Bank BCA dengan syarat membayar biaya administrasi.
“Jika ibu Wiji Astuti mau modal usaha senilai Rp1 Miliar tersangka bisa mencairkanya dengan persyaratan memberikan uang untuk administrasinya senilai Rp 100 Juta,” jelas Kompol Herlinarto.
Tak berhenti di situ, tersangka kembali menawarkan pencairan modal hingga Rp5 miliar.
“Kalau mau modal 5 Miliar tersangka bisa ngurus lagi tapi persyaratan uang administrasinya tambah lagi senilai 60 juta," lanjutnya.
Korban kembali menyerahkan uang Rp60 juta. Namun dana yang dijanjikan tak kunjung cair. Saat ditanya, tersangka berdalih nominal pencairan justru berubah menjadi Rp50 miliar sehingga belum dapat diproses.
Pada 22 Januari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, tersangka mendatangi rumah korban dengan membawa tiga koper. Koper tersebut diklaim berisi uang tunai pecahan rupiah dan dolar AS senilai Rp50 miliar.
Untuk meyakinkan korban, tersangka menunjukkan lembaran uang yang diuji menggunakan sinar ultra violet dan terdapat tulisan “ASET 1.0.1”. Tersangka kemudian meminta tambahan biaya Rp50 juta untuk menghilangkan tulisan tersebut.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekening koran, tangkapan layar percakapan WhatsApp, dua unit telepon genggam, kartu ATM, alat sinar ultra violet, beberapa bendel kertas menyerupai uang pecahan Rp100 ribu dan 100 dolar AS bertuliskan “terimakasih”, serta tiga koper penyimpanan.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian total Rp160 juta. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,” tegas Kompol Herlinarto.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor: Zamz






.jpg)












