Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel
ADVERTISEMENT
ITB

Zakat Fitrah 2026 di Trenggalek Rp45 Ribu, BAZNAS Siap Jemput Bola Sampai Desa

BAZNAS Trenggalek menetapkan zakat fitrah 2026 sebesar Rp45 ribu setara 3 kg beras. Penyaluran mulai 10 Ramadan 1447 H.

Poin Penting

  • Zakat fitrah 2026 di Trenggalek ditetapkan Rp45 ribu per jiwa.
  • Setara 3 kg beras dengan standar Rp15 ribu per kilogram.
  • Penyaluran dimulai 10 Ramadan dan digabung bantuan biaya hidup desa.

KBRT - BAZNAS Kabupaten Trenggalek menetapkan besaran zakat fitrah Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 sebesar Rp45 ribu per jiwa. Nilai tersebut setara dengan 3 kilogram beras dengan standar harga Rp15 ribu per kilogram untuk disalurkan kepada mustahik.

Ketua BAZNAS Trenggalek, Mahsun Ismail, menyampaikan Ramadan menjadi momentum bagi umat Islam untuk memperbanyak amal, termasuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi.

"Untuk bulan Ramadan ini, karena kita sangat menyadari bahwa ini adalah momentum bagus bagi kaum muslimin untuk beramal. Kita membuka peluang sebanyak-banyaknya bagi kaum muslimin di seluruh Indonesia bahkan di Trenggalek untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekahnya di BAZNAS Kabupaten Trenggalek," kata Mahsun Ismail.

BAZNAS Trenggalek menyediakan layanan pembayaran melalui kanal digital yang bisa diakses kapan saja. Bagi masyarakat yang ingin datang langsung, pembayaran juga dilayani di Kantor BAZNAS di kompleks Pendopo Manggala Praja Nugraha, Kelurahan Surodakan, Kecamatan Trenggalek.

Penyaluran zakat fitrah dijadwalkan mulai 10 Ramadan 1447 H. Meski secara ideal distribusi dilakukan mendekati Idul Fitri, cakupan wilayah yang luas membuat proses biasanya dimulai lebih awal.

ADVERTISEMENT

"Idealnya memang disalurkan mendekati Idul Fitri tapi karena cakupan kita itu luas, biasanya kalau sudah memungkinkan kita bagi biasanya mendekati tanggal 10," jelasnya.

Distribusi zakat fitrah akan dibarengkan dengan bantuan biaya hidup bagi warga kurang mampu yang telah terdata di seluruh desa di Kabupaten Trenggalek.

"Penyalurannya nanti kita iringkan dengan penyaluran distribusi bantuan biaya hidup yang tersebar di setiap desa di Kabupaten Trenggalek," jelas Mahsun.

Sementara itu, Humas BAZNAS Trenggalek, Deni Riani, menambahkan bahwa berdasarkan edaran Bupati Trenggalek, aparatur sipil negara (ASN) diimbau menyalurkan zakat melalui BAZNAS.

"Untuk zakat ASN maupun masyarakat umum, kami siap menerima baik zakat mal maupun zakat fitrah. Khusus zakat fitrah, besarannya Rp 45 ribu atau setara 3 kilogram beras dengan standar harga Rp15 ribu per kilogram," jelas Deni.

Kabar Trenggalek - Sosial

Editor: Zamz