KBRT - Buat kamu yang sudah rutin menerima gaji tiap bulan, ada kabar penting soal zakat penghasilan tahun ini. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI resmi menetapkan nilai nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2026.
Lewat Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 15 Tahun 2026, nisab zakat penghasilan ditetapkan setara 85 gram emas 14 karat atau senilai Rp91.681.728 per tahun. Jika dihitung bulanan, angkanya setara Rp7.640.144 per bulan.
Artinya, bagi muslim yang penghasilannya sudah menyentuh atau melampaui angka tersebut, terdapat kewajiban menunaikan zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilan bruto.
Humas BAZNAS Trenggalek, Deni Riani, menjelaskan bahwa ketentuan ini merupakan rilis resmi dari BAZNAS RI dan berlaku nasional.
“Jadi kemarin telah mendapatkan rilis dari Baznas RI, terkait nisab zakat penghasilan yang mana dalam ketentuan yang dikeluarkan Baznas RI untuk nisab zakat pendapatan itu setara dengan nilai harga emas 85 gram emas untuk kategori 14 karat, sebagaimana SK yang dikeluarkan,” jelasnya.
Deni menyebut, dibanding tahun lalu, ada kenaikan nilai nisab. Jika sebelumnya setara sekitar Rp85 juta per tahun, kini meningkat menjadi Rp91,6 juta per tahun.
“Kalau per bulan iya ada peningkatan, per bulan 7,6 juta untuk saat ini, sebelumnya 7,2,” ujarnya.
Dalam SK tersebut juga ditegaskan bahwa objek zakat adalah penghasilan bruto dan ditunaikan saat pendapatan diterima, melalui amil zakat resmi. Besaran zakatnya tetap 2,5 persen.
Untuk masyarakat Trenggalek yang ingin menunaikan zakat penghasilan, BAZNAS daerah membuka berbagai kanal pembayaran.
Mulai dari transfer perbankan, kanal digital melalui website resmi, datang langsung ke kantor, hingga layanan jemput zakat.
“Untuk Baznas Trenggalek memfasilitasi masyarakat yang mau menunaikan zakat bisa menggunakan transfer melalui perbankan atau kanal digital di website kami atau bisa langsung kami layani di kantor, atau dilayani jemput zakat,” terang Deni.
Khusus Aparatur Sipil Negara (ASN), penghimpunan zakat sebenarnya sudah berjalan sejak 2017. Namun pengumpulan secara optimal diakui belum sepenuhnya maksimal dibanding potensi yang ada.
“Untuk ASN sebenarnya kami sudah lama menghimpun zakat untuk ASN sejak 2017, namun demikian memang secara optimal di Trenggalek belum optimal dari potensi yang ada, karena selama ini praktiknya penghimpunan zakat ASN di Trenggalek berdasarkan ikrar yang diisi oleh masing-masing ASN, mulai 2022 sudah autodebet ASN,” jelasnya.
Dengan penetapan nisab terbaru ini, BAZNAS berharap masyarakat semakin memahami batas kewajiban zakat penghasilan dan menyalurkannya melalui lembaga resmi agar pengelolaannya transparan dan tepat sasaran.
Kabar Trenggalek - Sosial
Editor: Zamz





















