Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel
ADVERTISEMENT
ITB

Tuntutan Jaksa Disorot GMNI, Kasus Guru SMPN 1 Dinilai Belum Berkeadilan

GMNI Trenggalek menolak tuntutan JPU lima bulan penjara dalam kasus penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek dan menilai hukuman belum memberi efek jera.

Poin Penting

  • GMNI Trenggalek menyatakan kecewa atas tuntutan JPU
  • Hukuman lima bulan dinilai tak memberi efek jera dan rasa aman
  • GMNI berkomitmen terus mengawal proses hukum

KBRT - Tuntutan lima bulan penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penganiayaan guru SMP Negeri 1 Trenggalek memantik reaksi keras dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Trenggalek. 

Organisasi mahasiswa tersebut secara tegas menyatakan kekecewaannya atas tuntutan yang dinilai terlalu ringan.

Ketua GMNI Trenggalek, Rian Pirmansah, menyampaikan bahwa pihaknya menilai tuntutan JPU belum mencerminkan rasa keadilan, terutama bagi dunia pendidikan.

“Ee kami khususnya GMNI di Trenggalek sangat kecewa dengan putusan daripada JPU, jaksa penuntut umum,” ujar Rian kepada awak media.

Rian menyinggung adanya keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menurutnya tidak tercermin dalam tuntutan jaksa saat sidang berlangsung.

“Karena yang pertama kami tahu bahwasanya daripada BAP itu ada keterangan bahwa pengancaman daripada membeli kepala mungkin dari pembakaran rumah itu tidak disebutkan dalam tuntutan daripada JPU tadi,” katanya.

GMNI, lanjut Rian, menilai kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk memperjuangkan perlindungan terhadap dunia pendidikan, khususnya keamanan guru dalam menjalankan tugasnya.

“Yang selanjutnya GMNI ini ya selalu mengecam keras bagaimana bahwa pendidikan ini seharusnya diperjuangkan,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Rian, tuntutan lima bulan penjara tidak cukup memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus tidak menghadirkan rasa aman bagi para pendidik di masa depan.

“Nah, sedangkan kalau hanya 5 bulan saya rasa itu tidak memberi efek jera kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, putusan tersebut juga dinilai tidak mampu menjadi pembelajaran agar kasus serupa tidak terulang.

“Dan itu tidak akan memberikan rasa aman kepada para guru selanjutnya. Dan kasus ini tidak bisa menjadi pelajaran untuk kedepannya lagi seperti itu,” lanjut Rian.

Terkait langkah selanjutnya, GMNI Trenggalek memastikan tidak akan tinggal diam. Mereka menyatakan komitmennya untuk terus mengawal jalannya proses hukum hingga putusan akhir.

“Teman-teman GMNI selanjutnya akan terus mengawal kasus ini, akan terus mengupayakan bagaimana bentuk keadilan itu untuk seadil-adilnya seperti itu,” katanya.

Rian juga menegaskan bahwa GMNI secara kelembagaan menolak tuntutan JPU yang telah dibacakan dalam sidang tersebut.

“Sangat menolak sekali dengan tuntutan JPU ini karena ya itu tadi eh sangat tidak memberikan efek jera kepada para pelaku khususnya dan tidak memberikan rasa keamanan kepada guru kedepannya,” kata dia. 

Kabar Trenggalek - Hukum

Editor: Zamz