KBRT - Kondisi Jalan RA Kartini, Trenggalek, belakangan ini dikeluhkan warga. Ruas jalan yang menjadi akses utama pelajar menuju SMP Negeri 5 Trenggalek dan TK Pembina itu berubah menjadi penuh debu saat cuaca panas dan licin berlumpur ketika hujan turun.
Situasi tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama anak-anak sekolah dan orang tua yang mengantar. Tanah yang mengotori badan jalan diketahui berasal dari aktivitas truk pengangkut material proyek urugan sekolah rakyat yang berada di sisi timur pasar basah Trenggalek.
Keluhan pun bermunculan dari wali murid. Mereka menilai lalu lalang truk proyek tanpa pengamanan memadai sangat berisiko, terlebih saat jam berangkat dan pulang sekolah. Warga juga menyoroti minimnya tanggung jawab pelaksana proyek dalam menjaga kebersihan jalan umum.
Sorotan serupa datang dari Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Trenggalek. Organisasi tersebut menilai proyek pembangunan sekolah rakyat justru menimbulkan dampak lingkungan yang membahayakan keselamatan masyarakat.
Ketua DPC GMNI Trenggalek, Rian Pirmansah, menyebut pembangunan sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup warga, bukan malah memicu keresahan.
“Pembangunan infrastruktur publik seharusnya dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, keterbukaan, partisipasi masyarakat, serta tanggung jawab atas dampak sosial dan lingkungan," ungkap Rian, Rabu (04/02/2026).
Menurutnya, ketika prinsip-prinsip tersebut diabaikan, pembangunan justru berubah menjadi ancaman nyata, khususnya bagi pengguna jalan dan warga sekitar proyek.
Ia menilai dampak proyek urugan sekolah rakyat di Trenggalek sudah terlihat jelas, berupa tanah yang tercecer di badan jalan. Kondisi ini menyebabkan debu beterbangan saat cuaca kering dan jalan menjadi licin saat hujan.
Akibatnya, aktivitas warga terganggu, mulai dari mobilitas pelajar hingga kegiatan ekonomi masyarakat sekitar. Rian menyebut sejumlah warga bahkan mengaku nyaris mengalami kecelakaan akibat kondisi jalan yang tidak aman.
“Banyak warga mengeluhkan kekhawatiran saat melintas, bahkan nyaris mengalami kecelakaan. Di musim hujan seperti sekarang, kondisi jalan berlumpur ini menjadi ancaman nyata bagi keselamatan,” katanya.
Rian menegaskan persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele. Ia menilai masalah ini bukan sekadar soal kebersihan lingkungan, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang aman dan sehat.
GMNI Trenggalek juga mengingatkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam regulasi tersebut, setiap kegiatan yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan wajib bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.
“Aturan hukum sudah jelas. Tanggung jawab atas kerusakan lingkungan bersifat mutlak bagi pihak yang menimbulkan ancaman serius, tanpa harus menunggu pembuktian unsur kesalahan,” tegasnya.
Atas kondisi itu, GMNI Trenggalek menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, mendesak pembersihan dan pengamanan segera di ruas Jalan RA Kartini, termasuk pemasangan rambu peringatan untuk melindungi pengguna jalan.
Kedua, meminta Pemerintah Kabupaten Trenggalek bersama instansi teknis memanggil pelaksana proyek, memberikan sanksi administratif, serta menuntut ganti rugi atas dampak yang dirasakan masyarakat.
Ketiga, GMNI mendorong dilakukannya audit lingkungan secara independen terhadap proyek pembangunan sekolah rakyat tersebut.
Rian menutup dengan menegaskan bahwa keselamatan publik dan kelestarian lingkungan bukan sekadar slogan pembangunan, melainkan hak konstitusional warga yang wajib dijaga oleh seluruh pemangku kepentingan.
Kabar Trenggalek - Mata Rakyat
Editor: Zamz






















