TRENGGALEK - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Trenggalek melangsungkan aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Trenggalek, Selasa (14/040) sekitar pukul 10.00 WIB.
Mereka mendesak pemerintah pusat, khususnya DPR RI dan Presiden, untuk segera merevisi Undang-Undang (UU) TNI serta Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang dinilai berpotensi mengganggu supremasi sipil.
Ketua DPC GMNI Trenggalek, Rian Firmansyah, menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan tanpa alasan, melainkan sebagai bentuk kekhawatiran terhadap arah demokrasi ke depan.
“Urgensinya jelas, kami menuntut agar Undang-Undang TNI dan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 segera direvisi. Ini menyangkut masa depan demokrasi dan supremasi sipil,” tegas Rian di sela aksi.
Dalam aksinya, GMNI menilai dua regulasi tersebut membuka peluang bagi aparat militer dan kepolisian aktif untuk masuk ke ruang sipil. Kondisi ini, menurut mereka, berisiko memunculkan kembali praktik militerisme dalam tata kelola pemerintahan.
Rian menyebut, perluasan kewenangan aparat dapat berdampak pada meningkatnya potensi pelanggaran hak sipil, termasuk intimidasi hingga pembatasan kebebasan berekspresi.
“Kami mencatat masih banyak terjadi perampasan hak bersuara, intimidasi, hingga kekerasan oleh aparat bersenjata di ruang-ruang sipil. Ini yang kami khawatirkan akan semakin meluas jika aturan ini dibiarkan,” ujarnya.
Selain itu, GMNI juga menyoroti sejumlah dugaan kasus kekerasan yang melibatkan oknum aparat. Mereka menilai hal tersebut menunjukkan pentingnya penguatan pengawasan dan akuntabilitas institusi.
Tak hanya isu regulasi, GMNI turut membawa tuntutan terkait penanganan kasus aktivis HAM Andrie Yunus. Mereka meminta proses hukum dilakukan secara terbuka dan tidak tebang pilih.
“Tuntutan kami jelas, semua pelaku harus segera ditemukan, termasuk dalangnya. Kami juga meminta agar proses peradilannya dipindahkan dari peradilan militer ke peradilan sipil,” imbuh Rian.
Melalui aksi ini, GMNI juga mendorong DPRD Trenggalek untuk meneruskan aspirasi tersebut ke pemerintah pusat. Mereka menegaskan pentingnya menjaga prinsip pemisahan militer dan sipil yang menjadi fondasi reformasi 1998.
“Supremasi sipil harus tetap dijaga. TNI dan Polri harus kembali pada fungsi utamanya sebagai alat pertahanan dan keamanan, bukan masuk ke ranah sipil,” ujar dia.
Kabar Trenggalek - Mata Rakyat
Editor: Zamz




















