KBRT - Menjelang pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) KONI Trenggalek yang dijadwalkan pada 31 Januari 2026, pendaftaran bakal calon Ketua Umum KONI Kabupaten Trenggalek masih terpantau sepi peminat.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KONI Trenggalek, Adit Suparno, mengatakan pendaftaran sebenarnya telah dibuka sejak awal Januari. Namun hingga pertengahan bulan ini belum ada satu pun bakal calon yang mengajukan diri.
“Untuk pendaftaran bakal calon Ketua Umum KONI Kabupaten Trenggalek yang akan dilaksanakan nanti Musorkablub tanggal 31 Januari 2026 itu, sebenarnya pendaftaran sudah kami buka sejak awal Januari kemarin, tapi hingga saat ini tanggal 14 Januari 2025 belum ada bakal calon yang mendaftarkan diri,” ujar Adit.
Meski demikian, Adit memastikan seluruh tahapan tetap berjalan sesuai rencana. Panitia Musorkablub juga telah menyusun tata tertib yang akan segera difinalisasi dalam waktu dekat.
“Namun, soal tata tertib sudah kami godok sama teman-teman panitia, dan minggu ini akan kami fix kan lagi. Batas waktu pendaftaran hingga tanggal 26 Januari 2026 nanti, sampai pukul 14.00 WIB,” jelasnya.
Adit menambahkan, apabila hingga penutupan pendaftaran hanya terdapat satu bakal calon, maka proses pemilihan dapat dilakukan secara aklamasi. KONI Trenggalek, kata dia, siap mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam tata tertib.
“Kalau memang satu pendaftar calon nantinya tinggal aklamasi saja. Tapi yang jelas dari KONI siap mengikuti tata tertib yang ada,” tegasnya.
Terkait persyaratan, Adit menyebut calon Ketua Umum KONI Trenggalek harus memenuhi sejumlah kriteria dasar, di antaranya berstatus sebagai warga negara Indonesia, memiliki KTP Trenggalek, serta sehat jasmani dan rohani.
“Syarat-syaratnya satu adalah warga negara Indonesia asli dan KTP Trenggalek, siapapun harus sehat jasmani dan rohani, karena kegiatan KONI tidak mengenal waktu dan bisa mengayomi cabang olahraga di Trenggalek,” katanya.
Ia juga menyinggung perkembangan jumlah cabang olahraga (cabor) di bawah naungan KONI Trenggalek yang terus bertambah.
“Dulu itu masih enak 18 cabor, sekarang sudah 32 cabor,” imbuh Adit.
Selain itu, setiap bakal calon wajib memperoleh dukungan minimal dari satu cabang olahraga. Namun, satu cabang olahraga hanya diperbolehkan memberikan dukungan kepada satu bakal calon.
“Minimal syaratnya bakal calon Ketua Umum KONI mendapatkan dukungan salah satu cabang olahraga, lebih dari itu juga boleh, dan cabor hanya memiliki kewenangan mencalonkan satu bakal calon,” terangnya.
Adit menegaskan bahwa dalam AD/ART KONI tahun 2020 tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan calon Ketua Umum pernah menjadi pengurus cabang olahraga. Karena itu, pihaknya membuka kesempatan seluas-luasnya bagi siapa pun yang memenuhi syarat.
“Di AD/ART tahun 2020 tidak ada syarat harus pernah menjadi pengurus cabang olahraga, saya sebagai Plt open siapa saja. Kemudian seyogyanya tempat tinggal di Kabupaten Trenggalek. Karena di 2026 butuh figur gerak cepat,” kata dia.
Kabar Trenggalek - Olahraga
Editor: Zamz















