Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Jelang Lebaran, Polisi dan PLN di Trenggalek Gencarkan Larangan Balon Udara Liar

Polres Trenggalek bersama PLN memperketat pengawasan balon udara liar dan petasan jelang Idul Fitri 2026 demi mencegah gangguan listrik dan risiko kebakaran.

Poin Penting

  • Polisi dan PLN awasi balon udara liar.
  • Sosialisasi dilakukan hingga desa.
  • Warga pembuat balon didatangi langsung.

TRENGGALEK - Menjelang Idul Fitri 2026, aparat kepolisian di Kabupaten Trenggalek mulai memperketat pengawasan terhadap tradisi menerbangkan balon udara liar dan penggunaan petasan. Langkah ini dilakukan bersama PLN untuk mencegah gangguan jaringan listrik sekaligus menjaga keselamatan warga.

Polres Trenggalek menyebut pengawasan sudah dilakukan sejak sebelum operasi pengamanan Lebaran dimulai. Selain patroli, pendekatan yang dilakukan juga melalui edukasi langsung ke masyarakat.

Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk PLN, untuk mengantisipasi potensi gangguan akibat balon udara liar.

“Kami sudah menggelar rapat koordinasi dengan PLN. Kami bahkan memulai langkah antisipasi ini sebelum operasi pengamanan Lebaran resmi dimulai,” kata Ridwan.

Dalam upaya pencegahan, tim gabungan dari PLN dan jajaran Polres Trenggalek turun langsung ke desa-desa untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya balon udara tanpa kendali.

Pendekatan ini juga melibatkan pemerintah desa serta Bhabinkamtibmas agar pesan terkait keamanan dan ketertiban masyarakat bisa lebih mudah diterima warga.

ADVERTISEMENT

“Tim PLN dan Polsek sudah bergerak lebih dulu melakukan sosialisasi di desa-desa. Kami melibatkan kepala desa dan Bhabinkamtibmas agar pendekatan ini lebih efektif,” ujarnya.

Menurut Ridwan, balon udara liar yang terbang tanpa kendali berpotensi tersangkut pada jaringan listrik tegangan tinggi. Kondisi ini bisa memicu gangguan listrik bahkan kebakaran di permukiman warga.

Selain sosialisasi, polisi juga melakukan pendekatan langsung kepada warga yang selama ini dikenal memiliki kebiasaan membuat balon udara.

“Saya menginstruksikan seluruh Kapolsek untuk ‘sowan’ atau mendatangi warga yang biasanya membuat balon udara. Kami mengingatkan mereka sejak awal agar tahun ini tidak lagi memproduksi maupun menerbangkan balon udara,” tegasnya.

Melalui pendekatan persuasif tersebut, kepolisian berharap masyarakat lebih memahami risiko yang bisa ditimbulkan, baik dari sisi keselamatan maupun potensi pelanggaran hukum.

Kabar Trenggalek - Peristiwa

Editor: Zamz