Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel
ADVERTISEMENT
ITB

Ikuti UU P2SK, BPR Jwalita Trenggalek Perkuat Peran sebagai Bank Daerah

PT BPR Jwalita Trenggalek menyesuaikan nomenklatur menjadi Bank Perekonomian Rakyat sesuai UU P2SK dan POJK terbaru untuk memperkuat layanan dan bisnis.

Poin Penting

  • BPR Jwalita Trenggalek resmi menyesuaikan nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
  • Perubahan mengikuti UU P2SK dan POJK Nomor 7 Tahun 2024.
  • Regulasi baru membuka peluang perluasan layanan perbankan daerah.

KBRTPT BPR Jwalita Trenggalek, perusahaan perseroan daerah (Perseroda) milik Pemerintah Kabupaten Trenggalek, resmi menyesuaikan nomenklatur kelembagaan dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat.

Penyesuaian nama tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Direktur Utama PT BPR Jwalita Trenggalek, Dwi Fraidianria, menyampaikan bahwa perubahan nomenklatur ini tidak hanya bersifat administratif, melainkan menjadi bagian dari langkah strategis penguatan lembaga ke depan.

“Dengan adanya UU P2SK, nomenklatur bank perkreditan harus berubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Harapannya, bisnis BPR ke depan lebih berkembang, baik dari sisi permodalan, layanan, maupun mitigasi risiko,” ujar Dwi.

Ia menjelaskan, regulasi baru tersebut juga membuka ruang perluasan jenis layanan perbankan yang sebelumnya belum dapat dilakukan oleh BPR. Di antaranya layanan transfer dana, transaksi valuta asing, hingga pinjaman antarbank yang kini telah memiliki payung hukum.

“Ini tentu menjadi peluang bisnis baru bagi BPR Jwalita. Namun, semua tetap harus melalui regulasi dan persetujuan OJK,” jelasnya.

Dwi menambahkan, meskipun kondisi perekonomian nasional masih menghadapi tantangan, pihaknya optimistis BPR Jwalita tetap mampu menjalankan perannya sebagai bank daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, terutama pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“BPR Jwalita hadir untuk memberikan pelayanan dan permodalan bagi masyarakat Trenggalek sesuai dengan visi dan misi kami,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

Terkait penyederhanaan dan konsolidasi perbankan, Dwi menyebut POJK Nomor 7 Tahun 2024 juga mengatur kewajiban konsolidasi bagi BPR yang belum memenuhi ketentuan permodalan atau memiliki kesamaan kepemilikan. Agenda konsolidasi tersebut dijadwalkan berlangsung pada periode 2026 hingga 2027.

“Tujuannya untuk penguatan BPR itu sendiri agar bisnisnya semakin sehat dan berkelanjutan,” katanya.

Saat ini, BPR Jwalita memiliki satu kantor pusat dan 13 kantor unit yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Trenggalek. Kecamatan Suruh masih dilayani bersama Kecamatan Karangan, sementara pengembangan kantor kas terus dilakukan untuk mendekatkan akses layanan ke masyarakat.

Dari sisi kinerja, penyaluran kredit terbesar tercatat berada di unit Pogalan dan Durenan. Sementara penghimpunan dana pihak ketiga terbesar berasal dari wilayah Watulimo, yang didukung aktivitas ekonomi masyarakat pesisir dan nelayan.

Sebelumnya, DPRD Trenggalek telah menggelar rapat paripurna penyampaian nota penjelasan enam rancangan peraturan daerah (raperda) yang ditargetkan rampung pada Desember 2025.

Salah satu raperda usulan eksekutif tersebut mengatur perubahan nama BPR Jwalita menjadi Bank Perekonomian Rakyat, selaras dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2024.

Perubahan nama tersebut bersifat administratif sebagai penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kabar Trenggalek - Ekonomi

Editor: Zamz