Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan Faiz Yusuf, Status Beralih Jadi Tahanan Kota

Majelis Hakim PN Kediri mengabulkan penangguhan penahanan Faiz Yusuf dengan pertimbangan hak pendidikan dan kondisi keluarga terdakwa.

Poin Penting

  • PN Kediri mengabulkan penangguhan penahanan Faiz Yusuf
  • Hak pendidikan dan kondisi keluarga jadi pertimbangan utama hakim
  • Faiz akan menjalani sidang lanjutan awal Januari 2026

KBRT - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa Faiz Yusuf. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kediri pada Senin (22/12/2025), dengan menetapkan status Faiz beralih menjadi tahanan kota.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Khairul menyampaikan tiga alasan utama dikabulkannya permohonan tersebut. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pemenuhan hak pendidikan terdakwa.

Majelis menilai, apabila Faiz tetap menjalani penahanan di rumah tahanan negara, maka hal tersebut berpotensi menghambat hak terdakwa untuk menyelesaikan pendidikan serta melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.

Selain hak pendidikan, majelis hakim juga mempertimbangkan kondisi keluarga terdakwa. Ibu kandung Faiz diketahui merupakan orang tua tunggal. Di samping itu, penasihat hukum, guru, serta kerabat terdakwa menyatakan kesediaan untuk menjadi penjamin.

Pertimbangan lainnya adalah sikap terdakwa selama menjalani proses hukum. Majelis menilai Faiz bersikap kooperatif, patuh terhadap ketentuan, serta tidak menimbulkan gangguan atau keonaran.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dan menetapkan Faiz Yusuf menjalani tahanan kota.

Penasihat hukum Faiz, Anang Hartoyo, menjelaskan bahwa dengan putusan tersebut, status hukum kliennya secara resmi beralih dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

"Kita akan patuh prosedural untuk tetap menjamin dan mengawal Faiz agar patuh pada ketentuan yang ada di penetapan penangguhan penahanan," ujar Anang.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, ibunda Faiz, Imroatin, menyambut putusan tersebut dengan penuh rasa syukur. Bagi dirinya, penangguhan penahanan tersebut menjadi hadiah istimewa bertepatan dengan peringatan Hari Ibu.

"Saya bersyukur akhirnya diizinkan bisa berkumpul kembali dengan kedua anak saya, dengan keluarga, setelah sekian bulan berpisah," tutur Imroatin dengan haru.

Ia menambahkan, setelah penangguhan penahanan ini, Faiz akan kembali fokus mempersiapkan diri untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Hingga saat ini, Faiz masih berkeinginan melanjutkan studi ke Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

"Kami sudah mulai mencari bimbingan belajar untuk persiapan tes tulis dan juga pendalaman kemampuan menulisnya," imbuhnya.

Terkait teknis pelaksanaan penangguhan penahanan, Anang menyebutkan bahwa proses tersebut dapat mulai dilakukan pada Selasa (23/12), dengan catatan seluruh kelengkapan administrasi harus dipenuhi terlebih dahulu.

"Nanti kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan kejaksaan sebagai eksekutor penangguhan penahanan," tambahnya.

Ke depan, Faiz dijadwalkan kembali menjalani sidang lanjutan pada 5 Januari 2026 dengan agenda jawaban penuntut umum atas pengajuan keberatan dari pihak terdakwa.

Kabar Trenggalek - Hukum

Editor: Zamz