Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel
ADVERTISEMENT
ITB

Fakta di Balik Dapur MBG Trenggalek: Relawan Tak Terima THR, Tapi Bonus Hari Raya

elawan dapur program Makan Bergizi Gratis di Karangsoko Trenggalek dipastikan tidak menerima THR. Pengelola hanya menyiapkan bonus hari raya dan parcel.

Poin Penting

  • Relawan dapur MBG Karangsoko tidak menerima THR menjelang Lebaran.
  • Pengelola menyiapkan Bonus Hari Raya (BHR) dan parcel sebagai bentuk apresiasi.
  • Status relawan tanpa kontrak kerja membuat mereka tidak masuk kategori penerima THR.

TRENGGALEK – Menjelang Idul Fitri, relawan yang bertugas di dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Karangsoko, Trenggalek, dipastikan tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Sebagai gantinya, pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karangsoko menyiapkan Bonus Hari Raya (BHR) dan parcel Lebaran untuk para relawan yang selama ini membantu operasional dapur program MBG.

Perwakilan mitra pengelola dapur dari Yayasan Lumbung Boga Sakti, Imam Waldi, mengatakan kebijakan tersebut diambil karena para pekerja di dapur MBG berstatus relawan, bukan karyawan dengan kontrak kerja formal.

“Kalau di SPPG Karangsoko tidak ada THR. Yang ada hanya bonus dan parcel. Nominalnya juga tidak ditentukan,” ujarnya.

Menurut Imam, status relawan membuat para pekerja di dapur MBG tidak memiliki hubungan kerja resmi sebagaimana pekerja pada umumnya.

Karena itu, pemberian THR tidak menjadi kewajiban bagi pengelola dapur. Meski begitu, pihak yayasan tetap menyiapkan bonus sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi para relawan yang terlibat dalam program pemenuhan gizi tersebut.

“Secara kontrak mereka relawan, jadi tidak ada ikatan seperti pekerja yang mendapatkan THR saat hari raya,” jelasnya.

Ia menambahkan, bonus Lebaran rencananya akan diberikan sekitar lima hari sebelum hari raya.

ADVERTISEMENT

“Bonusnya rencana akan diberikan sekitar H-5 Lebaran,” katanya.

Saat ini, dapur SPPG Karangsoko melibatkan sekitar 50 relawan yang membantu berbagai aktivitas operasional dapur MBG, mulai dari persiapan bahan hingga proses distribusi makanan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Trenggalek, Christina Ambarwati, menjelaskan bahwa pemberian THR sangat bergantung pada status hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan.

“Aturan tersebut menetapkan kewajiban perusahaan memberikan THR keagamaan kepada pekerja, termasuk juga ketentuan terkait bonus hari raya (BHR) bagi mitra perusahaan,” ujarnya saat ditemui awak media, Jumat (06/03/2026).

Ia menjelaskan, regulasi ketenagakerjaan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mengatur bahwa THR merupakan kewajiban perusahaan bagi pekerja yang memiliki hubungan kerja yang jelas.

Karena itu, untuk memastikan seseorang berhak menerima THR atau tidak, perlu dilihat apakah terdapat unsur hubungan kerja seperti adanya perusahaan, upah, jam kerja, serta perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Jika syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka seseorang dapat disebut sebagai pekerja dan berhak atas upah serta hak lainnya termasuk THR,” katanya.

Kabar Trenggalek - Peristiwa

Editor: Zamz