Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Apa Hukumnya Mengucapkan Selamat Hari Natal Bagi Umat Muslim?

KBRT - Ketika hari natal, sebagian umat muslim mungkin akan mengucapkan selamat, kepada kenalan atau teman mereka yang beragama kristen sebagai bentuk toleransi agama. Namun, dalam pandangan Islam bolehkah hal ini dilakukan?

 

Indonesia, merupakan sebuah negara dengan aneka ragam suku, ras, budaya, dan agama. Di Tengah perbedaan, masyarakat Indonesia diwajibkan untuk memiliki sikap toleransi dan menghargai satu sama lain.

 

Salah satu cara menghargai umat kristiani yang sedang merayakan hari natal, adalah mengucapkan selamat hari natal. Namun, mengucapkan selamat pada perayaan hari natal, menimbulkan banyak sekali perdebatan. Lantas, apa si hukum mengucapkan selamat hari natal bagi umat islam?

 

Hukum Mengucapkan Selamat Hari Natal Bagi Umat Islam

Dalam memandang hal ini, umat muslim terbagi menjadi dua. Ada yang bilang bahwa ini boleh, ada juga yang bilang bahwa mengucapkan selamat hari natal, merupakan suatu hal yan dilarang karena menyalahi aturan.

 

Yang Membolehkan

Sebagian orang, melihat ucapan selamat Natal sebagai bagian dari muamalah (hubungan sosial) dan birr (kebaikan). Selama tidak memiliki keyakinan atau kepercayaan spiritual terhadap natal, maka mengucapkan selamat hari natal diperbolehkan.

 

Hal ini, sudah didukung beberapa kajian akademis di Indonesia serta ulama kontemporer Yusuf Al-Qaradhawi yang menyampaikan  isi Surah Al-Mumtahanah ayat 8.

 

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ. إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَىٰ إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ ۚ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

 

Artinya: Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan mereka sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu dalam urusan agama dan mengusir kamu dari kampung halamanmu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, mereka itulah orang yang zalim. (QS Al-Mumtahanah 60:8-9)

ADVERTISEMENT

 

Yang Menolak

Meskipun bagi sebagian orang dinilai sebagai kegiatan yang positif, tak sedikit pula yang mengharamkan hal ini. Pandangan ini, menekankan aspek purifikasi aqidah, dimana unsur-unsur yang tidak sesuai dengan Al-Qur'an dan Sunnah, dianggap salah.

 

Berbeda dengan pandangan yang membolehkan, meskipun seorang muslim tidak bermaksud mengakui kebenaran agama tersebut di dalam hatinya, tindakan pengucapan itu sendiri dianggap sebagai bentuk persetujuan lahiriah yang dibenci Allah.

 

Pernyataan ini, didasari pada dalil Al-Qur'an Surah Az-Zumar ayat 7 yang menyatakan bahwa Allah tidak meridhoi kekafiran bagi hamba-Nya.

 

إِنْ تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ ۖ وَلَا يَرْضَىٰ لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ ۖ وَإِنْ تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ

 

Artinya: Jika kamu kafir (ketahuilah) maka sesungguhnya Allah tidak memerlukanmu dan Dia tidak meridhoi kekafiran hamba-hamba-Nya. Jika kamu bersyukur Dia meridhoi kesyukuranmu itu. (Q.S. Az-Zumar 39:7)

 

Pendapat Majelis Ulama Islam

Mengutip website resmi detik, Majelis Ulama Islam (MUI) sudah sejak dulu mengeluarkan fatwa tentang hukum Perayaan Natal Bersama yang ditetapkan di Jakarta, 7 Maret 1981.

 

Fatwa tersebut, menjelaskan bahwa mengikuti ritual Natal bagi umat Islam hukumnya haram. Larangan ini, diberikan hanya semata-mata agar umat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT untuk ikut serta dalam ritual peribadatan agama lain.

Kabar Trenggalek - Sosial

Editor: Zamz