Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel
ADVERTISEMENT
ITB

17 ASN Trenggalek Kena Semprit Hukuman Disiplin, Ada yang Melanggar Jam Kerja

Sebanyak 17 ASN Pemkab Trenggalek dijatuhi sanksi disiplin sepanjang 2025. Tiga di antaranya diberhentikan akibat pelanggaran berat.

Poin Penting

  • 17 ASN Trenggalek dijatuhi sanksi disiplin sepanjang 2025
  • Pelanggaran didominasi masalah disiplin kerja dan administrasi
  • Tiga ASN diberhentikan akibat hukuman disiplin berat

KBRT - Pemerintah Kabupaten Trenggalek menjatuhkan hukuman disiplin kepada 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang tahun 2025. Sanksi tersebut bervariasi, mulai dari hukuman ringan hingga pemberhentian sebagai ASN.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Kinerja BKPSDM Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu, menyebut jumlah tersebut mencakup pelanggaran dengan tingkat risiko berbeda.

Dari total 17 kasus hukuman disiplin (Hudis) ASN di Trenggalek, rinciannya sebagai berikut:

  • Hukuman disiplin ringan: 5 orang
  • Hukuman disiplin sedang: 8 orang
  • Hukuman disiplin berat: 4 orang

“Hudis tahun 2025 total ada 17, hudis ringannya 5, hudis sedangnya 8, kemudian hudis beratnya 4,” jelas Indrayana.

Pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut beragam. Di antaranya melanggar ketentuan jam kerja, tidak menjalankan kewajiban dengan penuh tanggung jawab, hingga kinerja yang dinilai tidak optimal.

Selain itu, terdapat pula pelanggaran administratif terkait tidak mematuhi ketentuan izin perceraian.

Indrayana menjelaskan, sanksi disiplin membawa konsekuensi langsung terhadap jabatan ASN yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

Pada hukuman disiplin berat pertama, ASN dikenai penurunan jabatan.Misalnya, dari jabatan fungsional ahli madya turun menjadi ahli muda.

Jika ASN berada di jabatan pelaksana kelas 6, maka akan turun ke kelas jabatan 5. Pada hukuman disiplin berat kedua, ASN dapat dibebaskan dari jabatan, termasuk fungsional yang kemudian diturunkan menjadi jabatan pelaksana.

Sementara hukuman disiplin berat ketiga berujung pada pemberhentian, sehingga yang bersangkutan tidak lagi berstatus ASN.

Dari kasus hukuman disiplin berat tersebut, tiga ASN diberhentikan. Indrayana menyebut, pelanggaran tidak didominasi oleh satu perangkat daerah tertentu.

“Untuk yang berat itu dinas pendidikan tidak mendominasi, karena dinas pendidikan memang ASN terbesar, sekitar 60 persen dari seluruh ASN di Pemkab Trenggalek,” terangnya.

Dari sisi gender, jumlah ASN yang dijatuhi sanksi relatif seimbang antara perempuan dan laki-laki, dengan komposisi 50 banding 50.

Kabar Trenggalek - Politik

Editor: Zamz