Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Solidaritas Menggema di PN Trenggalek, Ratusan Guru Kawal Sidang Kekerasan

Ratusan anggota PGRI dari Trenggalek dan luar daerah memadati PN Trenggalek untuk solidaritas guru korban kekerasan, Selasa (03/02/2026).

Poin Penting

  • Sekitar 700 anggota PGRI hadir mengawal sidang pledoi di PN Trenggalek
  • Aksi solidaritas dipicu kekecewaan atas tuntutan JPU yang hanya 5 bulan penjara
  • PGRI berharap majelis hakim menjatuhkan putusan seadil-adilnya

KBRT - Ratusan anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dari Trenggalek dan sejumlah daerah luar kota memadati Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Selasa (03/02/2026). Kehadiran mereka menjadi bentuk solidaritas terhadap guru korban kekerasan yang perkaranya kini memasuki agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa.

Pantauan di lokasi, guru-guru yang datang tidak hanya berasal dari Trenggalek, tetapi juga dari Tulungagung, Blitar, Kediri, hingga Banyuwangi. Mereka hadir sejak pagi untuk mengawal jalannya persidangan sekaligus memberi dukungan moral kepada korban.

Ketua PGRI Trenggalek, Catur Winarno, mengatakan kehadiran ratusan guru ini membawa dua pesan utama: solidaritas dan dorongan agar proses hukum berjalan secara serius dan adil.

“Pertama kami dalam rangka solidaritas terhadap kekerasan yang menimpa guru Trenggalek, yang kedua memberi penguatan kepada aparat penegak hukum agar memproses pengadilan ini dengan sungguh-sungguh,” ujar Catur.

Catur menyebut jumlah massa yang hadir mencapai sekitar 700 orang, datang dari berbagai daerah di Jawa Timur.

“Yang datang sekitar 700 dari Trenggalek ada, Tulungagung ada, Blitar, Kediri, Banyuwangi ada 7 orang,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Aksi solidaritas ini juga tak lepas dari kekecewaan PGRI atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 5 bulan penjara. Menurut PGRI, tuntutan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban maupun dunia pendidikan.

Meski demikian, PGRI menyatakan tetap menghormati proses persidangan dan memberikan kepercayaan penuh kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

“Setelah mendengar pledoi terdakwa kami tetap memberikan kepercayaan penuh untuk seadil-adilnya dan majelis hakim tadi juga berbicara akan mengambil keputusan dengan sebaik-baiknya,” kata Catur.

Ia juga menegaskan bahwa PGRI akan kembali hadir saat agenda pembacaan putusan nanti sebagai bentuk konsistensi solidaritas guru.

“Yang menggerakkan adalah majelis hakim tidak main-main, insyaallah nanti dalam pembacaan putusan akan solidaritas lagi,” ujar dia. 

Kabar Trenggalek - Hukum

Editor: Zamz