KBRT - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Trenggalek menyatakan sikap tegas merespons tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjatuhkan hukuman lima bulan penjara kepada terdakwa kasus penganiayaan guru SMP Negeri 1 Trenggalek. PGRI menilai tuntutan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan bagi guru.
Ketua PGRI Trenggalek, Catur Winarno, secara terbuka menyampaikan kekecewaannya terhadap tuntutan yang dibacakan dalam persidangan.
“Atas nama PGRI Kabupaten Trenggalek, saya menyatakan sangat tidak puas dengan tuntutan yang hanya 5 bulan itu,” ujar Catur kepada awak media.
Catur menyoroti pertimbangan jaksa yang dinilai masih sangat terbatas. Menurutnya, hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak diungkap secara utuh dalam tuntutan.
“Apalagi yang disampaikan jaksa, hal-hal yang memberatkan itu hanya satu, mengancam membakar rumah Pak Eko,” katanya.
Ia menegaskan bahwa masih ada sejumlah ancaman lain yang semestinya menjadi pertimbangan serius, namun justru tidak muncul dalam tuntutan.
“Sementara yang mengancam akan meratakan SMP 1 itu. Kemudian berapa harga kepala Pak Eko itu sama sekali tidak muncul,” lanjut Catur.
Tak hanya itu, Catur juga menyinggung sikap terdakwa saat persidangan sebelumnya yang dinilai tidak jujur dan tidak konsisten dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Bahkan ketika pemeriksaan terdakwa kemarin di sidang yang lalu, itu jelas bahwa Saudara terdakwa tidak jujur,” ujarnya.
Ia menyebut adanya perbedaan keterangan yang cukup mencolok antara BAP yang dibawa jaksa dengan pernyataan terdakwa di persidangan.
“Antara BAP yang dibawa oleh jaksa dengan keterangan langsung dari terdakwa banyak yang tidak sama,” kata Catur.
Namun menurutnya, hal tersebut tidak dijadikan sebagai faktor yang memberatkan terdakwa, sehingga berpengaruh pada ringanannya tuntutan.
“Itu pun tidak menjadi pertimbangan memberatkan. Sehingga tuntutannya menjadi seperti ini,” tegasnya.
Lebih jauh, Catur menilai tuntutan ringan dalam kasus kekerasan terhadap guru berpotensi melemahkan rasa aman dan perlindungan bagi tenaga pendidik.
“Ketika guru teraniaya seperti ini dengan hukuman yang seringan itu, maka perlindungan terhadap kami guru ini sama sekali belum terpenuhi,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa jaksa sejatinya bertindak atas nama negara dan kepentingan publik, termasuk melindungi profesi guru.
“Padahal jaksa itu adalah mewakili kami, mewakili kepentingan masyarakat Indonesia, mewakili kepentingan negara,” katanya.
Atas dasar itu, PGRI Kabupaten Trenggalek kembali menegaskan sikapnya yang tidak puas terhadap tuntutan JPU dalam kasus tersebut.
“Sehingga sekali lagi PGRI Kabupaten Trenggalek merasa tidak puas dengan tuntutan hanya 5 bulan itu,” ucapnya.
Kabar Trenggalek - Hukum
Editor: Zamz






.jpg)












