KBRT - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jawa Timur turut merespons tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjatuhkan hukuman lima bulan penjara dalam kasus penganiayaan guru SMP Negeri 1 Trenggalek. PGRI Jatim secara terbuka menyatakan kekecewaannya atas tuntutan tersebut.
Wakil Ketua PGRI Provinsi Jawa Timur, Muntohar, menegaskan bahwa tuntutan yang dibacakan jaksa dinilai tidak mencerminkan keadilan, khususnya bagi profesi guru.
“Yang jelas kami mewakili PGRI Jawa Timur sangat kecewa dengan tuntutan tadi. Kami sebagai guru. Kalau selalu dilecehkan seperti itu,” ujar Muntohar.
Menurutnya, kasus kekerasan terhadap guru yang tidak ditangani secara tegas dapat berdampak serius terhadap sikap pendidik di masa depan. Ia menilai guru bisa menjadi apatis jika tidak ada jaminan perlindungan hukum.
“Ini kemarin juga saya sampaikan. Ketika nanti guru akan apatis dengan kejadian-kejadian apa yang disampaikan oleh wali murid,” katanya.
Muntohar menyebut, kondisi tersebut berpotensi membuat guru enggan mengambil sikap tegas dalam mendidik siswa karena khawatir berujung persoalan hukum.
“Guru akan apatis tidak mau memberikan sanksi kepada anak didik, kepada wali murid. Apa yang terjadi di masa depan bangsa ini,” lanjutnya.
Ia juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap tuntutan dalam kasus yang terjadi di Trenggalek, yang menurutnya menunjukkan adanya ketidakadilan bagi guru.
“Juga, kami sangat prihatin di mana-mana yang di Trenggalek tadi terjadi tuntutan-tuntutan yang tidak adil. Ini kami akan melangkah lebih jauh lagi mencari keadilan,” tegas Muntohar.
Dalam pernyataannya, Muntohar turut mengingatkan pentingnya peran guru dalam mencetak sumber daya manusia, termasuk mereka yang kini berprofesi sebagai penegak hukum.
“Juga tadi saya sampaikan bahwa guru itu bukan orang hebat. Namun orang-orang hebat berkat jasa para guru, termasuk hakim jaksa. Tanpa ada guru enggak ada hakim dan jaksa,” ujar dia.
Kabar Trenggalek - Hukum
Editor: Zamz






.jpg)












