Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Perhutani Buka Suara soal Klaim Lahan Eigendom di Tasikmadu Watulimo

Perhutani menanggapi klaim lahan eigendom di Desa Tasikmadu, Watulimo, yang sempat memanas usai pemasangan patok di kawasan hutan

Poin Penting

  • Klaim lahan eigendom muncul di kawasan hutan Desa Tasikmadu
  • Perhutani menegaskan lahan dikelola Gapoktanhut Rimba Madu Sejahtera
  • BPN Trenggalek menyatakan tak berwenang karena status kawasan hutan

KBRT - Klaim kepemilikan lahan dengan dasar eigendom di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, yang sempat memicu ketegangan di lapangan, akhirnya mendapat tanggapan dari Perhutani. Lahan yang diklaim tersebut diketahui berada di kawasan hutan dan saat ini dikelola oleh Gapoktanhut Rimba Madu Sejahtera.

Wakil Kepala KPH Perhutani Kediri Selatan, Hermawan, mengatakan isu klaim tanah eigendom di wilayah Watulimo bukan hal baru. Bahkan, pihaknya pernah diundang dalam forum pembahasan di tingkat kecamatan terkait klaim serupa.

“Jadi kalau eigendom tahun lalu saya pernah juga diundang di Kecamatan Watulimo jadi ada pihak yang mengklaim bahwa di seputaran Watulimo ada eigendom, mereka mengaku punya bukti-bukti, dan mereka mengklaim itu tanah eigendom,” ujar Hermawan.

Terkait klaim yang kembali mencuat dan sempat memanas karena pemasangan patok di lahan hutan Desa Tasikmadu, Hermawan menegaskan kawasan tersebut saat ini dikelola oleh Gapoktanhut. Menurutnya, Perhutani tidak berada pada posisi untuk menilai sah atau tidaknya klaim kepemilikan tersebut.

“Jadi kalau soal yang lagi rame ini kawasan hutan yang sekarang diklaim eigendom itu dikelola Gapoktan, juga seperti Prigi, hotel itu diklaim eigendom bisa mengajukan gugatan lewat pengadilan, karena bukan ranah saya itu sah atau tidak. Jadi dulu status lahan kawasan hutan, kemudian diajukan untuk dikelola Gapoktan,” jelasnya.

Sebelumnya, situasi di lapangan sempat memanas setelah pihak yang mengaku memiliki lahan memasang patok kepemilikan. Patok tersebut kemudian dicopot oleh Gapoktanhut Rimba Madu Sejahtera karena dinilai berada di kawasan hutan kelola.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Trenggalek juga telah memberikan penegasan terkait klaim tersebut. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Heru Setiyono, menyatakan BPN tidak dapat menindaklanjuti klaim eigendom karena terbentur persoalan legalitas pengadu dan status objek lahan.

“Pertama, pihak pengklaim harus memperjelas legal standing-nya. Jika mereka mampu membuktikan kedudukan hukum tersebut, barulah kami dapat memberikan penjelasan lebih lanjut,” tegas Heru.

Heru menambahkan, lokasi lahan yang diklaim berada di kawasan hutan, sehingga berada di luar kewenangan BPN.

“Kami memperkirakan lokasi tersebut masuk kawasan hutan. Jika memang kawasan hutan, maka persoalan itu berada di luar kewenangan BPN. Kami tidak bisa masuk ke ranah instansi lain,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa surat pengaduan yang sempat masuk ke BPN telah ditolak karena tidak memenuhi persyaratan administratif sesuai ketentuan Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020.

Kabar Trenggalek - Politik

Editor: Zamz