Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Biar Nggak Ricuh, Banner Klaim Lahan Eigendom di Tasikmadu Watulimo Dicopot

Pemdes Tasikmadu dan Gapoktanhut Rimba Madu Sejahtera mencopot banner klaim lahan eigendom demi mencegah konflik warga di kawasan hutan Watulimo.

Poin Penting

  • Banner klaim lahan di kawasan hutan Tasikmadu dicabut
  • Langkah diambil untuk mencegah konflik horizontal
  • Status pengelolaan hutan dinyatakan sah lewat SK Menhut

KBRT - Upaya meredam potensi konflik di akar rumput dilakukan Pemerintah Desa Tasikmadu bersama Gapoktanhut Rimba Madu Sejahtera. Mereka mencabut banner klaim lahan eigendom yang terpasang di kawasan hutan wilayah Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Trenggalek.

Langkah ini diambil setelah muncul klaim sepihak dari kelompok luar yang dinilai mulai memicu keresahan warga dan berpotensi berujung konflik horizontal.

Sebelum banner dicopot, pemerintah desa menggelar diskusi panel dengan melibatkan Forkopimca Watulimo, GakkumHut Jawa Timur, Balai Besar Perhutanan Sosial Surabaya, serta Komisi III DPRD Trenggalek. Forum ini menjadi ruang klarifikasi agar persoalan lahan tidak berkembang liar di lapangan.

Kepala Desa Tasikmadu, Wignyo Handoyo, menyebut diskusi digelar untuk meluruskan status hukum pengelolaan kawasan hutan yang selama ini digarap warga.

“Para pakar dan pemateri tadi menjelaskan secara rinci kekuatan hukum Gapoktan. Penjelasan ini membuktikan bahwa aktivitas warga selama ini memiliki alas hak yang kuat dan negara melindunginya,” ujar Wignyo.

Ia menegaskan, pengelolaan hutan oleh Gapoktanhut Rimba Madu Sejahtera memiliki payung hukum yang jelas, mengacu pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 2 Tahun 2025.

ADVERTISEMENT

Setelah kepastian hukum ditegaskan, anggota Gapoktan sepakat mencabut banner klaim yang dipasang oleh kelompok yang menamakan diri “Komunikasi Pembela Hak Masyarakat”. Banner tersebut dinilai mengganggu psikologis warga dan bisa memicu benturan di lapangan.

Menurut Wignyo, konflik mulai terasa ketika kelompok pengklaim mendatangi lokasi dan menekan para petani pesanggem agar menghentikan aktivitasnya. Klaim mereka didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Cianjur tahun 2012, namun tanpa bukti fisik pengalihan hak.

“Mereka hanya menyebutkan nomor putusan. Saat warga meminta bukti dokumen fisik atau bukti pengalihan hak atas lahan eigendom yang mereka klaim, mereka tidak bisa memperlihatkannya. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat,” lanjutnya.

Saat ini, Gapoktanhut Rimba Madu Sejahtera secara resmi mengelola 2.111 hektare lahan melalui skema Perhutanan Sosial dan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Ratusan pesanggem menggantungkan hidup di lahan tersebut sejak puluhan tahun lalu.

“Warga menggarap lahan ini secara turun-temurun. Tiba-tiba pihak luar datang dan melarang warga bekerja tanpa dasar hukum yang transparan. Jika kami membiarkan, kondisi ini dapat berkembang menjadi konflik terbuka di tingkat bawah,” kata dia.

Pemdes Tasikmadu bersama aparat keamanan menyatakan akan terus mengedepankan pendekatan persuasif. Mereka mengimbau pihak mana pun yang merasa memiliki hak agar menempuh jalur hukum resmi melalui Kementerian Kehutanan, bukan dengan intimidasi di lapangan.

Kabar Trenggalek - Mata Rakyat

Editor: Zamz