Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Klaim Lahan Hutan Tasikmadu Terbentur Hukum, BPN Trenggalek Angkat Tangan

Klaim ratusan hektare lahan hutan di Desa Tasikmadu mentok di BPN Trenggalek. Legal standing lemah dan status kawasan hutan jadi penghambat utama.

Poin Penting

  • BPN Trenggalek menolak memproses klaim Eigendom Verponding di kawasan hutan Tasikmadu
  • Pengadu dinilai belum mampu membuktikan legal standing secara sah
  • Warga dan Gapoktan menolak klaim sepihak yang berpotensi memicu konflik agraria

KBRT - Kisruh klaim kepemilikan lahan hutan di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, mulai menemukan titik terang. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Trenggalek menegaskan tidak dapat menindaklanjuti klaim tersebut karena terbentur legalitas pengadu dan status lahan yang berada di kawasan hutan.

Penegasan itu sekaligus menjawab klaim kelompok yang mengatasnamakan Komunikasi Pembela Hak Masyarakat, yang sebelumnya menyebut memiliki hak atas ratusan hektare lahan hutan dengan dasar Eigendom Verponding.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Heru Setiyono, menyatakan setiap pengaduan wajib diawali dengan pembuktian kedudukan hukum yang sah. Hingga kini, BPN belum menerima dokumen otentik yang dapat memperkuat klaim kepemilikan tersebut.

“Pertama, pihak pengklaim harus memperjelas legal standing-nya. Jika mereka mampu membuktikan kedudukan hukum tersebut, barulah kami dapat memberikan penjelasan lebih lanjut,” tegas Heru.

Selain persoalan dokumen, Heru menegaskan objek lahan yang diklaim berada di kawasan hutan. Dengan status tersebut, BPN tidak memiliki kewenangan untuk menangani atau memproses lebih lanjut.

“Kami memperkirakan lokasi tersebut masuk kawasan hutan. Jika memang kawasan hutan, maka persoalan itu berada di luar kewenangan BPN. Kami tidak bisa masuk ke ranah instansi lain,” jelasnya.

Heru juga mengungkapkan bahwa BPN sempat menerima surat pengaduan terkait klaim tersebut. Namun, surat itu langsung ditolak karena tidak memenuhi syarat administratif sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020.

ADVERTISEMENT

Dalam pengaduan itu, pengklaim tidak melampirkan fotokopi KTP, surat kuasa yang sah, serta titik koordinat lahan yang jelas sehingga dinilai belum memenuhi standar pengaduan resmi.

Di tingkat desa, klaim sepihak atas lahan seluas sekitar 330 hektare itu justru memicu keresahan warga. Kepala Desa Tasikmadu, Wignyo Handoyo, menyebut masyarakat terkejut dengan munculnya pihak yang tiba-tiba mengaku sebagai pemilik lahan hutan desa.

“Warga menolak dengan keras. Mereka bahkan mendesak Gapoktan Rimba Madu Sejahtera menghentikan aktivitas pengelolaan lahan. Padahal, warga mengelola lahan tersebut secara resmi dan berada di bawah payung hukum yang jelas,” ujar Wignyo.

Wignyo juga mempertanyakan dasar klaim yang merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 227/PDT/P/2012/PN.CI. Menurutnya, putusan tersebut tidak berkaitan langsung dengan objek lahan di wilayah Kabupaten Trenggalek.

Sementara itu, pengelolaan kawasan hutan di Desa Tasikmadu saat ini dilakukan oleh Gapoktan Rimba Madu Sejahtera dengan dasar hukum yang jelas. Gapoktan tersebut mengelola kawasan hutan seluas kurang lebih 2.111 hektare berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 2 Tahun 2025.

“Dasar hukum pengelolaan kami jelas dan resmi dari kementerian. Kami berharap negara hadir dan bersikap tegas agar klaim tanpa dasar ini tidak memicu konflik agraria di tingkat bawah,” kata dia. 

Kabar Trenggalek - Peristiwa

Editor: Zamz