KBRT - Biro Hukum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jawa Timur membuka opsi membawa kasus penganiayaan guru SMP Negeri 1 Trenggalek ke level nasional. Langkah ini ditempuh menyusul tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjatuhkan hukuman lima bulan penjara kepada terdakwa, yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan bagi guru.
Perwakilan Biro Hukum PGRI Jawa Timur, Nur Basuki, menyampaikan bahwa dirinya hadir dalam persidangan sebagai utusan resmi dari PGRI provinsi untuk memantau langsung proses hukum yang berjalan.
“Saya diutus oleh PGRI Provinsi untuk memantau, memberi support sekaligus melaporkan pada pengurus PGRI Jawa Timur,” ujar Nur Basuki kepada awak media.
Menurutnya, PGRI Jatim telah mengikuti seluruh rangkaian persidangan. Namun, hasil tuntutan jaksa justru memunculkan kekecewaan mendalam dari kalangan guru.
“Kalau dipertanyakan langkah-langkah apa yang akan ditempuh PGRI Jawa Timur? Yang pertama, jelas kami tadi mengikuti proses persidangan. Dari tuntutan jaksa kami tidak puas,” katanya.
Nur Basuki menegaskan bahwa secara teknis hukum, PGRI mempercayakan sepenuhnya kepada kuasa hukum korban. Namun secara sikap organisasi, PGRI berbicara atas nama profesi guru.
“Kalau masalah pertimbangan hukum dan proses hukum, kami sudah menyerahkan penuh kepada kuasa hukum. Kami berbicara atas nama PGRI dan guru,” ujarnya.
Ia menilai tuntutan lima bulan penjara berpotensi semakin melemahkan posisi guru di mata hukum dan masyarakat.
“Ketika guru diperlakukan seperti itu dan hanya dituntut 5 bulan, bisa jadi keputusan di bawah itu. Sangat murah sekali harga guru, tempeleng hanya 3 bulan,” tegasnya.
Lebih jauh, Nur Basuki menilai kondisi tersebut mencerminkan belum hadirnya rasa keadilan bagi guru, padahal profesi guru memikul tanggung jawab besar dalam membangun karakter generasi bangsa.
“Perasaan kami sebagai guru merasa terzalimi. Rasa keadilan kami sama sekali tidak diakomodir negara. Sementara tugas kami untuk mendidik anak bangsa,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa lemahnya perlindungan hukum berpotensi memicu sikap apatis di kalangan pendidik.
“Yang semula tidak berkarakter baik kami upayakan menjadi karakter yang lebih baik. Tapi apa balasannya? Hanya 5 bulan guru dianiaya,” ucapnya.
Terkait langkah lanjutan, Nur Basuki menegaskan PGRI Jawa Timur tengah menyiapkan opsi membawa persoalan ini ke lembaga pengawasan dan parlemen.
“Terkait dengan tuntutan jaksa, saya berpikir ada pasal yang bisa dilapiskan. Bahkan ada pasal yang lebih berat dari itu. Tapi itu urusannya Pak Haris pengacara kami,” jelasnya.
Namun di luar jalur persidangan, PGRI Jatim juga menyiapkan langkah advokasi kelembagaan.
“Nanti akan kami tempuh, kami sepakat yang ada di sini. Tapi kami perlu konsultasi dulu pada pengurus provinsi untuk mengambil langkah-langkah hukum,” ujarnya.
Nur Basuki menegaskan, jika PGRI Jawa Timur merasa keadilan benar-benar tidak dihadirkan, maka pelaporan ke tingkat nasional menjadi pilihan serius.
“Di antaranya kami akan melaporkan ke Komisi Kejaksaan. Kami juga akan melaporkan ke Komisi III DPR RI apabila betul-betul kami merasa tidak diberikan keadilan di sini,” ujar dia.
Kabar Trenggalek - Hukum
Editor: Zamz






.jpg)












