Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel
ADVERTISEMENT
ITB

Angka Besar Terungkap, Status Belum Kawin Dominasi Data Penduduk Trenggalek

Sebanyak 265.796 warga Trenggalek tercatat belum kawin menurut Dukcapil, ini penjelasan soal pencatatan datanya.

Poin Penting

  • 265.796 warga Trenggalek berstatus belum kawin
  • Data dipengaruhi keaktifan pelaporan masyarakat
  • Dukcapil dorong pembaruan lewat sistem online

TRENGGALEK - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Trenggalek mencatat sebanyak 265.796 jiwa berstatus belum kawin berdasarkan data kependudukan terbaru. Angka ini menjadi salah satu komposisi terbesar dalam data status perkawinan warga.

Selain itu, tercatat 423.157 jiwa berstatus kawin dan 52.242 jiwa berstatus cerai.

Kepala Dinas Dukcapil Trenggalek, Ririn Eko Utoyo, menyebut data tersebut merupakan hasil pencatatan administrasi kependudukan yang terus diperbarui.

“Jumlahnya yang status belum kawin ada 265.796 jiwa penduduk yang statusnya kawin 423.157 jiwa, dan penduduk dengan status cerai 52.242,” ujarnya.

Ririn menjelaskan, akurasi data status perkawinan sangat bergantung pada keaktifan masyarakat dalam melaporkan perubahan status, termasuk pernikahan maupun perceraian.

“Mungkin kami jelaskan penduduk kawin untuk teman-teman muslim, karena proses pencatatan perkawinan ada di KUA, kami pencatatan biodata perkawinan tergantung keaktifan penduduk untuk mencatat status perkawinannya, termasuk juga di Pengadilan Agama untuk penduduk yang status cerai,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan, jika masyarakat belum memperbarui data setelah menikah, maka status dalam administrasi kependudukan masih tercatat sebagai belum kawin.

Untuk mengatasi hal tersebut, Dukcapil Trenggalek mulai mengembangkan sistem pendataan online yang terintegrasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) dan Pengadilan Agama.

“Sekarang kami juga merintis inovasi dengan proses pendataan online baru, kalau teman-teman KUA support, sudah kami buatkan user dalam aplikasi, sehingga kalau ada proses perkawinan di KUA, operator KUA bisa langsung menguruskan perubahan status perkawinan data base dengan mengisikan di data melalui aplikasi si minak sopal,” katanya.

Langkah serupa juga diterapkan dalam pencatatan perceraian agar pembaruan data bisa dilakukan lebih cepat dan akurat.

“Termasuk di Pengadilan Agama, jadi operator di pengadilan agama kalau ada proses perceraian bisa langsung sekaligus melayani perubahan status biodata pribadi cerai dengan mengajukan permohonan si minak sopal,” ujarnya.

Dukcapil berharap inovasi ini mampu meningkatkan validitas data kependudukan sekaligus memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi.

Kabar Trenggalek - Sosial

Editor: Zamz