Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel
ADVERTISEMENT
ITB

Polisi Bongkar Arisan Bodong Berkedok Lelang di Trenggalek, Korban Rugi Ratusan Juta

Kasus penipuan arisan lelang di Trenggalek terungkap, polisi tangkap tersangka usai buron. Kerugian korban capai ratusan juta rupiah.

Poin Penting

  • Polisi ungkap penipuan arisan lelang di Trenggalek, satu tersangka diamankan
  • Modus iming-iming keuntungan cepat, korban rugi hingga ratusan juta rupiah
  • Tersangka sempat buron sebelum akhirnya ditangkap di luar daerah

TRENGGALEK - Polres Trenggalek mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus arisan lelang yang merugikan sejumlah korban hingga ratusan juta rupiah. Tersangka berinisial NK (35), warga Kecamatan Trenggalek, berhasil diamankan setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) dan ditangkap di luar daerah.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki menyampaikan, kasus ini bermula dari laporan korban pada Januari 2026, terkait arisan berbasis grup WhatsApp yang menjanjikan keuntungan cepat.

“Modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan lelang arisan dengan iming-iming keuntungan lebih besar dalam waktu singkat. Namun, hingga jatuh tempo, korban tidak menerima uang yang dijanjikan,” ujar Ridwan saat konferensi pers, Kamis (02/04/2026).

Dalam praktiknya, tersangka mengelola grup arisan dan menawarkan slot lelang kepada peserta dengan nilai bervariasi. Korban tergiur karena dijanjikan keuntungan dalam hitungan hari hingga minggu.

Salah satu korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah setelah mengikuti beberapa putaran arisan. Namun, dana yang dijanjikan cair pada tanggal tertentu tidak pernah diterima.

Polisi juga mengungkap, selain pelapor utama, terdapat sejumlah korban lain dengan nilai kerugian yang lebih besar. Total kerugian dari beberapa laporan mencapai ratusan juta rupiah.

ADVERTISEMENT

“Dari hasil penyelidikan, terdapat beberapa korban lain yang juga melapor dengan total kerugian signifikan. Saat ini masih kami dalami kemungkinan adanya korban tambahan,” lanjutnya.

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi mengantongi dua alat bukti dan melakukan serangkaian penyelidikan. Tersangka sempat mangkir dari panggilan penyidik hingga akhirnya diterbitkan DPO.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan aparat di luar daerah dan pihak imigrasi hingga tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Trenggalek untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi atau arisan yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, terutama yang dilakukan melalui media sosial,” tegasnya.

Kabar Trenggalek - Peristiwa

Editor: Zamz