Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel
ADVERTISEMENT
ITB

Tahu Dilaporkan Polisi, Pelaku Arisan Bodong Trengggalek Sempat Lari ke Luar Negeri

Pelaku arisan bodong di Trenggalek sempat kabur ke Timor Leste hingga masuk DPO. Polisi ungkap kerugian korban hampir Rp1 miliar.

Poin Penting

  • Pelaku arisan bodong Trenggalek kabur ke Timor Leste usai dilaporkan korban
  • Polisi terbitkan DPO dan koordinasi lintas wilayah hingga pelaku dideportasi
  • Total kerugian korban hampir Rp1 miliar dan masih berpotensi bertambah

TRENGGALEK - Kasus penipuan arisan berkedok lelang di Trenggalek memasuki babak baru setelah pelaku yang sempat kabur ke Timor Leste akhirnya berhasil ditangkap. Tersangka berinisial NK (35) sebelumnya melarikan diri usai mengetahui dirinya dilaporkan ke Polres Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki mengungkapkan, pelarian tersangka sempat menyulitkan proses penyidikan hingga akhirnya polisi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Jadi setelah yang bersangkutan ini mendapatkan informasi bahwa dilaporkan ke Polres Trenggalek kemudian tersangka melarikan diri ke Timor Leste, selanjutnya setelah mendapat informasi ke Timor Leste,” ujar Ridwan.

Polisi kemudian berkoordinasi lintas wilayah dengan Polda Nusa Tenggara Timur, Polres Belu, dan pihak imigrasi untuk melacak keberadaan tersangka. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah otoritas imigrasi setempat melakukan tindakan deportasi.

“Kami mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) kami serahkan ke Polda NTT, Polres Belu dan Imigrasi, alhamdulillah setelah itu ditindaklanjuti oleh imigrasi setelah itu terduga pelaku dideportasi kemudian diserahkan ke Polres Belu,” lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Setelah itu, penyidik Satreskrim Polres Trenggalek menjemput tersangka dan membawanya ke Trenggalek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari praktik arisan lelang melalui grup WhatsApp yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat. Sejumlah korban tergiur hingga menyetorkan uang dalam jumlah besar, namun tidak pernah menerima hasil arisan sesuai janji.

Polisi mencatat, total kerugian dari sejumlah korban mencapai angka yang signifikan dan masih berpotensi bertambah.

“Kerugian total kisaran 916 juta, jadi hampir 1 miliar, tentu kami membutuhkan data lagi kalau ada pihak yang dirugikan silahkan lapor ke Polres Trenggalek,” tegas Ridwan.

Saat ini, tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi juga membuka peluang adanya korban lain yang belum melapor.

Kabar Trenggalek - Peristiwa

Editor: Zamz