Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Warga Trenggalek Bisa Daftar BPJS Gratis Lewat Desa, Kuotanya Masih Tersedia

Dinsos Trenggalek mencatat masih ada sekitar 5 ribu kuota BPJS gratis dari APBD yang belum terisi hingga Mei 2026.

Poin Penting

  • Kuota PBID Trenggalek masih tersisa sekitar 5 ribu peserta
  • Warga kurang mampu bisa mengajukan melalui desa atau aplikasi
  • Peserta BPJS pusat yang dinonaktifkan bisa dialihkan ke daerah

TRENGGALEK — Warga Trenggalek yang belum punya jaminan kesehatan masih punya peluang masuk program BPJS gratis dari pemerintah daerah. Hingga Mei 2026, kuota Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) yang dibiayai APBD ternyata masih menyisakan ribuan slot.

Dinas Sosial Kabupaten Trenggalek mencatat, dari total sekitar 52 ribu kuota PBID tahun ini, masih ada sekitar 5 ribu peserta yang belum terisi.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Trenggalek, Soelung Prasetyo Raharjeng Sidjoe, mengatakan sisa kuota itu bisa dimanfaatkan masyarakat kurang mampu yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan.

“Dari kuota sekitar 52 ribu untuk Kabupaten Trenggalek, sampai dengan bulan Mei ini masih tersisa sekitar 5 ribu,” ujar Soelung, Rabu (06/05/2026).

Menurutnya, kuota tersebut juga diprioritaskan untuk mengakomodasi peserta PBI Jaminan Kesehatan dari pemerintah pusat yang kepesertaannya dinonaktifkan dan tidak bisa diaktifkan kembali.

“Yang dinonaktifkan dan tidak bisa direaktivasi, bisa diusulkan ke PBI daerah,” jelasnya.

Soelung menerangkan, masyarakat yang ingin mengusulkan diri sebagai penerima PBID bisa lewat dua jalur. Pertama secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos, kedua melalui pemerintah desa maupun Dinas Sosial.

ADVERTISEMENT

“Kalau mandiri bisa melalui aplikasi cek bansos. Kalau melalui pemerintah bisa lewat desa atau dinas sosial,” katanya.

Namun, proses pengajuan melalui Dinas Sosial biasanya membutuhkan waktu lebih lama karena harus melalui tahapan verifikasi lapangan atau ground check.

Sementara pengajuan lewat pemerintah desa dinilai lebih cepat karena dilakukan melalui mekanisme musyawarah desa.

Dalam penjelasannya, Soelung juga menyinggung perbedaan antara PBI Jaminan Kesehatan (PBIJK) dari pemerintah pusat dan PBID dari pemerintah daerah.

“Kalau PBIJK pembiayaannya dari pusat, sedangkan PBID dari APBD daerah,” terangnya.

Ia menambahkan, Pemkab Trenggalek setiap tahun tetap mengalokasikan anggaran untuk membantu jaminan kesehatan masyarakat. Meski begitu, jumlah penerima tetap disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.

“Setiap tahun kita anggarkan, tapi jumlah pesertanya tergantung dari anggaran yang ditetapkan pada tahun berjalan,” ujarnya. 

Kabar Trenggalek - Sosial

Editor: Zamz