Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Vonis 2 Tahun Belum Final, Kasus Kiai Trenggalek Cabuli Santriwati Naik ke Banding

Perkara pencabulan anak di Trenggalek dengan dua terdakwa masih berlanjut ke tingkat banding setelah jaksa dan terdakwa sama-sama ajukan upaya hukum.

Poin Penting

  • Dua terdakwa kasus pencabulan anak divonis 2 tahun penjara
  • Terdakwa dan jaksa sama-sama ajukan banding
  • Perkara selanjutnya diperiksa Pengadilan Tinggi Surabaya

TRENGGALEK — Putusan dua tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus pencabulan anak di Kabupaten Trenggalek ternyata belum jadi akhir proses hukum. Perkara itu kini berlanjut ke tingkat banding setelah kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama mengajukan upaya hukum.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Masduki (72) dan Muhammad Faisal Subhanadi (37) dalam sidang putusan pada 23 April 2026.

Namun, putusan tersebut rupanya belum diterima sepenuhnya oleh kedua belah pihak.

Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, mengatakan pengajuan banding dilakukan secara bersamaan pada 29 April 2026.

“Untuk perkara atas nama terdakwa Faisal dan Masduki sekarang statusnya adalah upaya hukum banding yang diajukan oleh kedua belah pihak, baik dari terdakwa dan advokatnya maupun dari penuntut umum,” ujar Ginting, Kamis (07/05/2026).

Menurutnya, pihak terdakwa mengajukan banding karena merasa belum puas terhadap putusan majelis hakim.

“Alasan-alasannya disampaikan dalam memori bandingnya adalah ketidakpuasan terhadap putusan majelis hakimnya,” jelasnya.

Nantinya, proses pemeriksaan banding akan dilanjutkan di Pengadilan Tinggi Surabaya.

Ginting menjelaskan, majelis hakim tingkat banding nantinya memiliki kewenangan untuk menguatkan, mengubah, maupun memperbaiki putusan sebelumnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga menegaskan setiap tindak pidana memiliki ancaman hukuman berbeda yang sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

ADVERTISEMENT

“Kalau untuk maksimal hukuman sendiri tentunya mengacu terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku di Indonesia,” katanya.

Selain pihak terdakwa, Kejaksaan Negeri Trenggalek juga ikut mengajukan banding. Namun langkah itu disebut sebagai bagian dari prosedur internal kejaksaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Trenggalek, Hendryko Prabowo, mengatakan pihaknya melakukan kontra banding setelah terdakwa lebih dulu mengajukan banding.

“Karena terdakwanya banding, maka kami harus mengikuti atau mengontra banding. Itu SOP-nya kami,” ujar Hendryko.

Ia menambahkan, pengajuan banding dari kejaksaan dilakukan pada tanggal yang sama, yakni 29 April 2026.

Meski begitu, isi memori banding dari jaksa maupun terdakwa tidak bisa dibuka ke publik karena menjadi bagian dari dokumen persidangan.

“Kalau isinya tidak boleh keluar. Itu menjadi kewenangan majelis,” katanya.

Kasus ini sebelumnya sempat menyita perhatian publik di Trenggalek setelah vonis dua tahun penjara terhadap kedua terdakwa menuai beragam respons di masyarakat.

Kini, publik masih harus menunggu hasil putusan Pengadilan Tinggi Surabaya untuk mengetahui apakah vonis tersebut akan tetap, berubah, atau justru bertambah.

Kabar Trenggalek - Hukum

Editor: Zamz