Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Update Harga Indeks Pasar (HIP) BBN Mei 2026: Biodiesel dan Bioetanol

KBRT - Bagi masyarakat serta pelaku industri yang mengandalkan bahan bakar ramah lingkungan, memantau pergerakan harga bahan bakar nabati adalah hal yang krusial. Memasuki bulan Mei 2026, pemerintah melalui kementerian terkait telah menetapkan harga terbaru untuk komoditas ini.

Penetapan Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Nabati (BBN) bertujuan untuk menjaga stabilitas dan transparansi nilai jual di pasar domestik. Berikut, adalah rangkuman harganya, yang kami rangkum dari laman instagram @djebtke

Rincian Harga Biodiesel dan Bioetanol Mei 2026

Berdasarkan pengumuman resmi yang dirilis melalui akun Instagram @djebtke, terdapat rincian harga spesifik untuk biodiesel dan bioetanol yang berlaku selama bulan ini. Rincian tersebut, meliputi sebagai berikut:

ADVERTISEMENT
  • Biodiesel: Harga ditetapkan sebesar Rp14.917 per liter ditambah dengan ongkos angkut yang berlaku.
  • Bioetanol: Harga ditetapkan sebesar Rp7.992 per liter.

Komponen Perhitungan Harga

Untuk urusan transparansi, perhitungan harga ini didasarkan pada beberapa faktor teknis yang telah ditetapkan dalam regulasi. Perhitungan tersebut, antara lain adalah:

  • Harga CPO dan Tetes Tebu: Untuk biodiesel, rata-rata harga CPO KPB periode 25 Maret hingga 24 April 2026 tercatat sebesar Rp15.695 per kg. Sementara itu, harga rata-rata tetes tebu KPB periode 15 Oktober 2025 sampai 14 Februari 2026 adalah Rp907 per kg.
  • Kurs Nilai Tukar: Konversi nilai menggunakan rata-rata kurs tengah Bank Indonesia periode 25 Maret hingga 24 April 2026 sebesar Rp17.074 untuk biodiesel dan periode 15 Maret hingga 14 April 2026 sebesar Rp17.008 untuk bioetanol.
  • Faktor Konversi: Perhitungan juga melibatkan nilai konversi bahan baku menjadi bahan bakar nabati, faktor satuan dari berat (kg) ke volume (liter), serta besaran ongkos angkut yang mengikuti Keputusan Menteri ESDM Nomor 290.K/EK.05/MEM.E/2025.

Dan bagi kalian yang ingin mengakses informasi lebih mendalam mengenai kebijakan energi terbarukan ini, detail selengkapnya tersedia melalui situs resmi pemerintah di laman resmi ESDM. Penyesuaian harga secara rutin ini diharapkan dapat mendukung ekosistem energi berkelanjutan yang lebih baik bagi masa depan Indonesia.

Dasar Hukum dan Penentuan Ongkos Angkut

Penetapan harga ini, tidak dilakukan sembarangan melainkan mengikuti aturan yang ketat untuk menjamin keadilan bagi produsen dan konsumen. Besaran ongkos angkut untuk biodiesel secara spesifik mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 290.K/EK.05/MEM.E/2025.

Hal ini memastikan bahwa distribusi bahan bakar nabati ke berbagai wilayah tetap terjaga kelancarannya dengan skema biaya yang terstandarisasi oleh pemerintah.

Kabar Trenggalek - Ekonomi

Editor: Zamz