TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten Trenggalek kini dihadapkan pada tantangan serius soal komposisi anggaran. Pasalnya, belanja pegawai masih berada di angka 42 persen dari APBD, jauh di atas batas maksimal 30 persen yang ditargetkan pemerintah pusat pada 2027.
Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto, mengakui kondisi ini dan menyebut pemerintah daerah sedang menyiapkan berbagai langkah untuk menyesuaikan aturan tersebut.
“Sekarang saja 42 persen. Kemudian nanti tahun 2027 kalau itu memang murni harus melaksanakan kebijakan itu tentunya kan ada konsekuensi,” ujarnya.
Kebijakan pembatasan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang mengatur belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
Menghadapi tenggat waktu tersebut, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Trenggalek mulai menyusun berbagai skenario. Mulai dari langkah paling ideal hingga kemungkinan terburuk sudah dipetakan sejak sekarang.
“Kami tim TAPD sebenarnya sudah ada langkah-langkah kemungkinan yang bisa ditempuh. Jadi langsung langkah yang paling baik dan paling terjelek kita inventarisir,” jelas Edy.
Salah satu opsi yang masih dikaji adalah penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), yang akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah ke depan.
“Nanti kita melihat lebih lanjut prospek keuangan kita. Apa TPP-nya hilang semua atau bagaimana,” katanya.
Di tengah isu efisiensi anggaran, muncul pertanyaan soal kemungkinan pengurangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, Edy menegaskan hingga kini belum ada pembahasan resmi terkait hal tersebut di Trenggalek.
“Saya enggak bilang loh ya. Sampean yang bilang loh ya. Kalau di tempat lain kebijakannya ada yang seperti itu, pppk paruh waktu sudah mulai diundur ke terus PPPK malah bahasanya juga ada yang di stop kontraknya,” ujarnya.
Kabar Trenggalek - Politik
Editor: Zamz






















