KBRT - Pemberlakuan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru Pemerintah Kabupaten Trenggalek pada awal 2026 tidak otomatis diikuti pengisian kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara definitif. Sejumlah kursi pimpinan OPD masih berpeluang diisi pelaksana tugas (Plt) sembari menunggu proses administrasi kepegawaian.
Kondisi ini seiring dengan perubahan struktur OPD akibat penggabungan, pemisahan, maupun penyesuaian nomenklatur perangkat daerah. Mulai 1 Januari 2026, sembilan OPD hasil restrukturisasi tersebut wajib berjalan karena anggarannya telah ditetapkan dalam APBD.
Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto, mengatakan penyesuaian pejabat pimpinan tinggi pratama akan segera dilakukan. Namun, pengisian jabatan tidak seluruhnya bisa langsung definitif.
“Akan kita segera sesuaikan dan bulan Januari nanti akan segera kita tindak lanjuti karena praktis 1 Januari 2026 SOTK yang baru harus sudah berlaku karena sudah ada anggarannya,” kata Edy.
Menurut Edy, Pemkab Trenggalek telah menyiapkan personel untuk mengisi OPD baru maupun hasil penggabungan. Meski demikian, mekanisme pengisian jabatan masih bergantung pada persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kemudian personilnya sekarang juga sudah disiapkan dan sebagainya, bisa definitif atau di Plt kan terlebih dahulu,” lanjutnya.
Ia menegaskan, OPD yang masih dipimpin Plt akan diarahkan mengikuti seleksi terbuka agar segera memperoleh kepala dinas definitif. Namun, waktu pelaksanaannya belum bisa dipastikan sepenuhnya.
“Ya, targetnya secepatnya tapi nanti kita lihat situasilah karena kita juga sangat tergantung dari turunnya persetujuan dari BKN,” terangnya.
Sementara itu, perubahan SOTK Pemkab Trenggalek mencakup sembilan perangkat daerah, mulai dari pemecahan dinas, penggabungan dua urusan menjadi satu OPD, hingga perubahan nomenklatur badan daerah. Perubahan ini berdampak langsung pada kebutuhan pengisian jabatan struktural baru.
Kesembilan OPD tersebut meliputi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Dinas Lingkungan Hidup; Dinas Pendidikan; Dinas Pemuda dan Olahraga; Dinas Perikanan dan Peternakan; Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan;
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah; serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah.
Dengan skema Plt yang masih terbuka, efektivitas kinerja OPD di awal penerapan SOTK baru menjadi tantangan tersendiri. Pemkab Trenggalek memastikan proses penataan jabatan tetap berjalan sesuai aturan sambil menunggu tahapan administrasi dari pemerintah pusat.
Kabar Trenggalek - Politik
Editor: Zamz





















