Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

RIbuan Warga Trenggalek Kembali Aktif di PBI JK, Sakit Kronis Jadi Prioritas

Progres reaktivasi PBI JK di Trenggalek capai 1.904 peserta, Dinsos percepat validasi data warga sakit kronis bersama lintas instansi.

Poin Penting

  • 1.904 peserta PBI JK di Trenggalek sudah berhasil direaktivasi
  • Validasi data dipercepat lewat kolaborasi BPS, PKH, dan Dinas Kesehatan
  • Kendala utama ada pada kelengkapan diagnosa medis warga sakit kronis

TRENGGALEK - Dinas Sosial P3A Kabupaten Trenggalek mencatat progres reaktivasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang sempat dinonaktifkan pemerintah pusat telah mencapai 1.904 kepesertaan. Proses ini terus dipercepat melalui verifikasi lapangan dan sinkronisasi data lintas instansi.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos P3A Trenggalek, Soelung Prasetyo Raharjeng Sidjoe, menyebut percepatan dilakukan dengan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS), pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), hingga Dinas Kesehatan.

“Untuk Kabupaten Trenggalek Progres reaktivasi PBI JK yang sudah di nonaktifkan Kementerian Sosial (Kemensos) saat ini sudah 1.904 kepesertaan yang sudah di rekativasi,” ujarnya.

Soelung menjelaskan, saat ini proses reaktivasi masih berjalan melalui tahapan ground check atau pengecekan lapangan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan data penerima bantuan benar-benar sesuai dengan kondisi riil masyarakat.

“Untuk selanjutnya yang lain dalam proses ground check oleh BPS dan pendamping PKH, kemudian kami melakukan percepatan dengan melakukan kerjasama dengan Dinas Kesehatan, untuk melakukan sinkronisasi dengan warga yang memiliki sakit kronis, dan yang masuk dalam SK Penonaktifan,” jelasnya.

Upaya ini dinilai penting agar reaktivasi bisa diprioritaskan bagi warga yang benar-benar membutuhkan, terutama yang mengalami penyakit kronis, katastropik, atau kondisi yang mengancam jiwa.

“Sehingga nanti proses reaktivasi bisa dipercepat, seperti itu. Jadi kendala kami harus punya data masyarakat yang mengalami sakit kronis, kemarin sudah ada yang proses reaktivasi, akan tetap surat untuk keterangan sakit tidak mencantumkan diagnosa, jadi ketika tidak ada diagnosa banyak yang ditolak oleh Pusdatin Kemensos dan BPJS di Pusat,” lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Data Dinsos P3A mencatat, total warga Trenggalek yang dinonaktifkan dari PBI JK oleh pemerintah pusat mencapai 29.992 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 227 peserta langsung diaktifkan kembali oleh pusat, sementara sisanya masih dalam proses pengajuan reaktivasi.

Saat ini, proses reaktivasi sudah bisa dilakukan di seluruh desa dan kelurahan di Trenggalek karena masing-masing wilayah telah memiliki operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

“Ada kategori harus kronis, katastropik, dan mengancam jiwa. Saat ini proses rekativasi sudah bisa dilaksanakan seluruh desa dan kelurahan Kabupaten trenggalek, karena setiap desa sudah ada operator SIKS-NG,” paparnya.

Untuk syarat pengajuan, warga wajib melampirkan surat keterangan miskin dari desa atau kelurahan, serta surat keterangan medis yang menjelaskan kondisi penyakit kronis atau mengancam jiwa.

“Kalau Trenggalek sendiri yang dinonaktifkan pusat untuk PBI JK 29.992, terus yang langsung di reaktivasi oleh pusat 227. Sedangkan yang lainnya supaya berproses reaktvasi,” tambahnya.

Selain itu, Dinsos juga membuka peluang pengajuan melalui skema lain di luar daftar penonaktifan.

“Kalau kuotanya untuk rektivasi sesuai dengan SK penonaktifan itu baru bisa di reaktivasi, kemudian di luar SK penonaktifan untuk Kabupaten Trenggalek kami bisa masukkan kuota PBI D,” kata dia. 

Kabar Trenggalek - Sosial

Editor: Zamz