KBRT - DPRD Trenggalek melangsungkan dua rapat paripurna sekaligus, eksternal dan internal, dalam satu rangkaian agenda pembahasan regulasi daerah. Dari dua forum itu, satu isu yang paling disorot adalah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang optimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Raperda tersebut merupakan inisiatif Bupati Trenggalek yang disampaikan ke DPRD pada 25 Februari 2026. Dalam rapat paripurna eksternal, seluruh fraksi menyatakan sepakat agar pembahasan regulasi itu dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan agenda awal paripurna memang difokuskan pada penyampaian dan tindak lanjut raperda tersebut.
“Paripurna pertama adalah rapat eksternal, yang membahas tindak lanjut raperda inisiatif terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan. Setelah itu, kami lanjutkan dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi,” ujar Doding.
Menurutnya, seluruh pandangan umum fraksi dirangkum menjadi satu kesimpulan bersama yang pada intinya menyetujui raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut.
Secara substansi, raperda ini tidak hanya membahas soal kepesertaan jaminan sosial, tetapi juga pengembangan cakupan perlindungan, optimalisasi program, hingga skema pembiayaan jangka panjang.
“Isinya nanti bagaimana pengembangan cakupan, optimalisasi program, termasuk pembiayaannya. Yang jelas, raperda ini diarahkan untuk memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat yang bekerja,” jelasnya.
Langkah ini menjadi penting karena hingga kini masih banyak pekerja, baik formal maupun informal, yang belum terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Tanpa regulasi yang kuat, perluasan kepesertaan kerap terbentur minimnya dasar hukum dan skema pembiayaan.
Dengan masuknya raperda ini ke tahap lanjutan, DPRD memberi sinyal politik bahwa perlindungan sosial tenaga kerja menjadi salah satu prioritas kebijakan daerah.
Tantangan berikutnya adalah bagaimana pembahasan teknisnya nanti benar-benar menjawab kebutuhan pekerja di lapangan, bukan sekadar mempertebal dokumen regulasi.
Kabar Trenggalek - Advertorial
Editor: Zamz






















