KBRT - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek yang hanya meminta hukuman lima bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap seorang guru memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan.
Kasus ini menjerat Awang Kresna Aji Pratama sebagai terdakwa atas dugaan penganiayaan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek, Eko Prayitno. Perkara tersebut sebelumnya ditangani Polres Trenggalek dengan jeratan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, yang memiliki ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Namun dalam perkembangan persidangan, tuntutan yang diajukan JPU jauh lebih ringan, yakni lima bulan penjara. Perbedaan mencolok ini menjadi sorotan tajam, terutama dari kalangan pemerhati pendidikan.
Ketua DPP GMNI Bidang Pendidikan, Mohammad Sodiq Fauzi, secara terbuka menyatakan kekecewaan dan penolakannya atas tuntutan tersebut. Ia menilai langkah JPU tidak sejalan dengan rasa keadilan, khususnya bagi dunia pendidikan.
“Tuntutan lima bulan penjara ini melukai rasa keadilan masyarakat, terutama di lingkungan pendidikan. Guru yang seharusnya dilindungi negara karena perannya mendidik generasi bangsa justru menjadi korban kekerasan fisik oleh wali murid,” tegas Sodiq.
Sodiq menyoroti perbedaan antara ancaman pidana yang melekat pada pasal penganiayaan dengan tuntutan yang diajukan jaksa. Menurutnya, penyamaan kasus kekerasan terhadap guru dengan perkara lain tanpa mempertimbangkan konteks profesi korban merupakan kekeliruan serius.
Ia menilai tuntutan ringan tersebut berpotensi memberi pesan keliru kepada publik, seolah kekerasan terhadap guru adalah pelanggaran yang masih bisa ditoleransi.
Padahal, lanjut Sodiq, peristiwa tersebut bukan sekadar persoalan pribadi atau luapan emosi sesaat, melainkan bentuk kekerasan nyata terhadap tenaga pendidik yang sedang menjalankan tugas negara.
“Ketika seorang guru dipukul, dianiaya, dan direndahkan martabatnya, yang diserang bukan hanya individu, tetapi juga otoritas pendidik, wibawa sekolah, serta masa depan pendidikan yang aman dan adil,” ujarnya.
Ia juga menilai dampak kasus ini tidak berhenti pada luka fisik, tetapi juga meninggalkan tekanan psikologis bagi korban dan keluarganya. Hukuman yang terlalu ringan, menurutnya, tidak sebanding dengan dampak tersebut.
Sodiq khawatir, jika tuntutan semacam ini dibiarkan, maka akan muncul preseden buruk yang membuka peluang terulangnya kekerasan terhadap guru di kemudian hari.
“Bagaimana guru bisa mendidik dengan aman jika negara gagal melindungi mereka? Bagaimana sekolah menjadi ruang belajar yang sehat jika kekerasan tidak ditindak tegas?” katanya.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum seharusnya tidak hanya terpaku pada teks pasal, tetapi juga mempertimbangkan rasa keadilan dan dampak sosial yang lebih luas. Hukuman yang terlalu ringan justru berisiko mendorong terjadinya kekerasan yang lebih serius.
“Atas dasar itu, kami menuntut adanya peninjauan kembali terhadap tuntutan ini dan penegakan hukum yang lebih adil, tegas, dan manusiawi demi menjaga kehormatan profesi guru serta menjamin keamanan dunia pendidikan,” pungkas Sodiq.
Sodiq kembali mengingatkan, tanpa perlindungan hukum yang kuat, rasa aman tenaga pendidik di ruang kelas akan terus tergerus.
Kabar Trenggalek - Hukum
Editor: Zamz






















