Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Fungsi dan Aturan Lampu Hazard di Mobil, Sopir Wajib Tahu

KBRT - Lampu hazard memang dapat membuat kendaraan tampak keren. Apalagi jika lampu hazard tersebut terletak pada sepeda motor. Namun, tahukah kalian kalau lampu ini punya fungsi sebagai penanda darurat? Yuk simak penjelasannya.

 

Lampu satu ini, memang jarang sekali digunakan. Terkadang, lampu ini dinyalakan ketika sedang melakukan kontes kendaraan seperti carmeet atau perkumpulan otomotif lainnya. Hal tersebut, dilakukan untuk menambah tampilan meriah dari kendaraan ketika dipajang.

 

Sebagian orang, mungkin belum tahu kalau lampu hazard memiliki aturan khusus dalam penggunaan nya. Lampu ini, identik dengan simbol segitiga berwarna merah yang biasanya diartikan sebagai simbol keadaan genting.

 

Karena memang, fungsi utama dari lampu hazard adalah digunakan ketika sedang berada dalam kondisi darurat atau sedang mengalami masalah pada kendaraan. Tak hanya itu saja, menurut laman auto2000 terdapat beberapa aturan dalam penggunaan lampu ini, berikut penjelasan nya

 

Apa Saja Fungsi Lampu Hazard

Dilansir dari laman auto2000 berikut adalah beberapa aturan dalam penggunaan lampu hazard:

 

Digunakan dalam keadaan darurat

Berdasarkan Undang-undang tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 2 ayat , setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib untuk memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya atau isyarat lainnya saat berhenti dalam keadaan darurat di jalan.

 

ADVERTISEMENT

Lampu hazard, juga merupakan termasuk dalam salah satu isyarat yang dimaksud undang-undang di atas. Fungsi utama dari lampu hazard, adalah untuk menjadi penanda peringatan bagi pengguna jalan lain ketika kendaraan kalian berhenti dalam kondisi darurat.

 

Sebagai tanda peringatan

Ketika kalian berkendara, suatu saat kalian mungkin saja bertemu dengan situasi yang dapat mengancam keselamatan, seperti orang yang menyebrang tiba-tiba, kecelakaan lalu lintas, atau kondisi lainnya.

 

Jika itu terjadi, kalian diperbolehkan untuk menyalakan lampu hazard sebagai peringatan untuk pengendara lain di belakang kalian.

 

Tidak untuk cuaca buruk

Persyaratan satu ini, cukup menjadi sebuah perdebatan di internet. Aturan ini, menjadi salah satu miskonsepsi paling umum dalam penggunaan lampu hazard. Pasalnya, lampu hazard yang digunakan ketika hujan lebat atau kabut tebal bukan memberikan keamanan justru malah dapat membahayakan.

 

Oleh karena itu, ketika cuaca sedang buruk jangan pernah menyalakan lampu hazard.

 

Bukan digunakan saat masuk terowongan

Penggunaan lampu hazard yang sering dilakukan padahal salah, adalah dinyalakan ketika akan memasuki terowongan. Banyak orang menganggap lampu hazard dapat menjadi penanda bagi kendaraan lain.

 

Penggunaan lampu dalam situasi ini, justru malah dapat membuat pengguna lain kebingungan, bukannya menjadi aman.

Kabar Trenggalek - Teknologi

Editor: Zamz