KBRT - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Trenggalek resmi menetapkan besaran fidyah Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 sebesar Rp11.000 per jiwa per hari. Angka ini ditentukan setelah mempertimbangkan harga beras terbaru di wilayah setempat.
Humas Baznas Trenggalek, Deni Riani, mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan kondisi riil harga bahan pokok di pasaran Trenggalek.
“Pimpinan Baznas Trenggalek menentukan ketentuan berdasarkan kondisi dan harga kekinian beras yang ada di Trenggalek. Kalau diuangkan itu sebesar Rp 11.000,” jelas Deni, Senin (23/02/2026).
Penetapan ini sekaligus menjadi pedoman bagi masyarakat yang memiliki kewajiban membayar fidyah selama Ramadan.
Baznas memastikan fidyah yang terkumpul tidak dibagikan dalam bentuk makanan matang, melainkan bahan pokok berupa beras kepada mustahik atau penerima manfaat.
“Penyalurannya pun kami berupa beras kepada mustahik, tidak berupa makanan. Jadi kami menentukan itu berdasarkan standar harga beras yang ada di Trenggalek,” ujarnya.
Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Setiap bulan, Baznas Trenggalek rutin menyalurkan bantuan sembako kepada sekitar 700 hingga 750 mustahik. Pola bantuan dalam bentuk bahan dinilai lebih bermanfaat.
“Setiap bulan kami memiliki program penyaluran kepada mustahik sekitar 700 sampai 750 penerima dalam bentuk sembako. Jadi penerima sudah terbiasa menerima bahan pokok. Mereka lebih senang dalam bentuk bahan daripada yang sudah matang,” terangnya.
Dengan bahan mentah, penerima bisa mengatur konsumsi untuk beberapa hari bahkan hingga mendekati satu bulan sebelum bantuan berikutnya datang.
Besaran fidyah memang tidak seragam di seluruh Indonesia. Nominalnya menyesuaikan kondisi ekonomi dan harga kebutuhan pokok di masing-masing daerah.
“Tentu untuk fidyah itu disesuaikan dengan daerah masing-masing. Kalau dibandingkan dengan Jakarta, harga-harga tentu jauh berbeda. Maka kami menentukan berdasarkan kondisi ekonomi di daerah,” katanya.
Artinya, angka Rp11.000 ini adalah standar yang relevan untuk wilayah Trenggalek, bukan patokan nasional.
Deni menegaskan, fidyah bukan kewajiban bagi semua orang yang tidak berpuasa. Ada kriteria tertentu sesuai ketentuan syariat.
“Fidyah ini sebagai pengganti puasa, tetapi tidak semua orang terkena kewajiban fidyah,” ujarnya.
Beberapa di antaranya adalah orang sakit yang tidak memiliki kemungkinan sembuh dalam jangka panjang. Selain itu, ibu menyusui yang mengkhawatirkan kondisi anak atau dirinya saat berpuasa juga bisa membayar fidyah dengan ketentuan tertentu.
“Belum tentu kalau kemudian membayar fidyah itu terbebas dari qadha. Artinya tetap mengganti puasa di lain waktu, tergantung kondisinya,” jelasnya.
Ia menambahkan, bagi ibu hamil atau menyusui yang hanya mengkhawatirkan kondisi dirinya sendiri, kewajibannya lebih kepada qadha puasa tanpa fidyah.
“Jadi ada ketentuan-ketentuannya siapa yang qadha, siapa yang fidyah. Tidak diperuntukkan kepada orang yang mampu maupun sehat,” tegas Deni.
Kabar Trenggalek - Sosial
Editor: Zamz





















